BATAM – Seorang nasabah FIF Astra Cabang Batam Centre, LK, mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan berupa penggembokan paksa motor oleh oknum Debt Collectoror pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Insiden tersebut terjadi di rumah LK di Taman Batu Besar Blok I No. 3, Nongsa, saat dirinya tidak berada di rumah.
Menurut laporan, tindakan penggembokan dilakukan oleh empat orang Debt Collektor. Saat itu motor dengan nomor polisi BP 4138 HU, yang baru dibeli tiga bulan lalu melalui leasing FIF Astra, berada di teras rumah.
Istri LK, yang berada di rumah saat itu, merasa takut untuk membuka pintu.
Motor tersebut mengalami keterlambatan pembayaran cicilan selama 15 hari untuk bulan ini.
LK, yang sedang berada di rumah duka saat kejadian, menjelaskan bahwa pembayaran tertunda karena menunggu gaji anaknya yang belum diterima.
Akibat penggembokan tersebut, motor tidak bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari. Akibatnya beban biaya tambahan bagi keluarga LK.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon, Debt Collektor bernama Beni mengakui bahwa penggembokan dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah. Dia menyebutkan inisiatif pribadi yang sudah dilaporkan kepada atasannya.
“Kami hanya menjalankan tugas. Penggembokan ini dilakukan sebagai bukti bahwa kami bekerja di lapangan,” ujar Beni, menambahkan bahwa nasabah tidak boleh terlambat membayar cicilan dalam tiga bulan pertama.
Beni menyarankan agar LK datang langsung ke kantor FIF Astra untuk menyelesaikan pembayaran atau memperpanjang waktu pembayaran.
Menanggapi kejadian ini, LK mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak FIF Astra Cabang Batam Centre. (amr)