BATAM – Seorang karyawan PT Caltest Engineers (CE) Yang beralamat Kawasan tunas Industrial Estate Batam Centre Dewi Safitri, belum menerima hak kompensasi dari perusahaan. Dewi memulai bekerja pada 23 Agustus 2022 dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kontrak kerja pertama berlangsung selama Tiga bulan masa training dari tanggal 23 Agustus 2024 sampai 22 November 2022, kemudian dilanjutkan kontrak kedua Enam bulan pada18 November 2023 berakhir 22 Mei 2023, ditahun 2023 ini terjadi revisi kontrak 12 bulan Yakni 20 November 2023 dan berakhir Pada 21 Agustus 2024. Paparnya.
“Saya selama Dua tahun bekerja Menjalani 3 kali kontrak kerja secara berkelanjutan, ” terang Dewi.
Dewi mengaku belum menerima kompensasi sebagai Hak dari karyawan PT CE yang putus kontrak kerja.
Lanjutnya, saat menanyakan hak kompensasi, staf HRD PT CEI bernama Ria Agustina mengatakan bahwa kompensasi tidak diberikan kepada karyawan yang tidak diperpanjang kontrak kerja.
Dewi merasa kecewa dan dirugikan oleh keputusan perusahaan, mengingat Undang-Undang Ketenagakerjaan Cipta Kerja telah jelas mengatur hak-hak karyawan terkait kompensasi.
“Saat ini, saya sangat membutuhkan uang kompensasi tersebut untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari,” keluh Dewi.
Menanggapi keputusan HRD, Dewi melapor ke Unit Pengawas Tenaga Kerja (UPT) Disnaker Kota Batam pada 22 Agustus 2024.
Pada Rabu, 11 September 2024, Dewi telah melakukan Mediasi dengan perusahan bertempat di kantor UPT Disnaker Batam, yang diwakili oleh Heriansyah SE, Linia meswari ST , dan Vidyana SPSI sedangkan pihak perusahaan PT CEI di wakili oleh Ria Agustina dan Fredi Efendi. Kata Dewi.
Dari hasil mediasi pertama belum ada keputusan karena dari pihak perusahaan Yang diwakili oleh orang yang tidak berkompeten yaitu staf biasa.
Dewi berharap pihak terkait dapat membantu dalam memperjuangkan hak-hak karyawan sesuai peraturan pemerintah.
Salah seorang staf HRD PT Caltecs Engineering mengatakan kepada wartakepri.co.id via telepon bahwa benar ada mediasi atas nama Dewi.
“Saya akan rapat dulu, kemudian akan menghubungi Anda kembali,” ujarnya.
Saat awak media mengkonfirmasi UPT Disnaker Batam Centre, Zulkifli menyebutkan bahwa Heri dan Vidyana yang menangani kasus tersebut.
“Saya akan konfirmasi dengan mereka, karena saat ini mereka sedang keluar kantor,” ujarnya.
Terpisah, Pemberian kompensasi / Bonus adalah kewajiban bagi setiap perusahaan berdasarkan UUD ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.
Besaran kompensasi kontrak adalah sebagai berikut:
PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.
PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.
PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.
Kapan pemberian kompensasi oleh perusahaan ?
Mengenai pemberian uang kompensasi bagi pekerja PKWT diatur lebih terperinci di dalam Pasal 15 PP 35/2021 yang berbunyi:
Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Maka berdasarkan ketentuan di atas, bagi setiap pekerja PKWT, yang sudah bekerja paling sedikit selama 1 bulan secara terus menerus, yang jangka waktu PKWT-nya sudah berakhir, berhak untuk mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan.
Lebih lanjut, bagi perusahaan yang tidak membayar kompensasi PKWT sesuai Pasal 61 PP No 35 Tahun 2021.
Mengingat kini sudah ada aturan seperti itu, maka perusahaan akan dianggap melanggar Undang-Undang jika tidak membayar uang kompensasi pegawai PKWT.
Ada empat sanksi administratif yang akan diberlakukan pemerintah diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah akan memberikan, teguran tertulis.
2 Pembatasan kegiatan usaha.
Hal ini diwujudkan dengan adanya pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau penundaan pemberian izin usaha di satu atau banyak lokasi.
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
4. Pembekuan kegiatan usaha.
Tentunya tidak ada perusahaan yang ingin mendapatkan sanksi-sanksi tersebut. Maka dari itu, perusahaan perlu memahami aturan ini dan menerapkannya dengan baik.
Dengan demikian, perusahaan tidak akan mengalami kerugian karena sanksi yang diterima. (amr)