ANAMBAS – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas ( KPU Anambas ) tetapkan empat (4) Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, melalui Rapat Pleno, kegiatan tersebut berlangsung tertutup di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, di Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan, Minggu 22 September 2024.
Suasana kantor KPU Kabupaten Kepulauan Anambas terlihat sepi, tanpa ada aktivitas yang menonjol, kegiatan Rapat Pleno penetapan Paslon digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk Kepulauan Anambas.
Ketua KPU Kepulauan Anambas Padillah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, hari ini rapat Pleno penetapan Paslon serentak di gelar di seluruh Indonesia termasuk Anambas, dan semuanya digelar secara tertutup, di Anambas sendiri semua Paslon telah ditetapkan KPU sebagai Paslon yang memenuhi persyaratan.
Penetapan Paslon tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Alhamdulillah tadi kita sudah tetapkan empat Paslon peserta Pilkada di Kepulauan Anambas semuanya memenuhi persyaratan, dan berdasarkan Peraturan KPU besok kita akan lakukan pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut Paslon di gedung BPMS Siantan,” ucapnya.
Padillah juga berharap setiap tahapan Pilkada tahun 2024 berjalan aman dan kondusif sesuai peraturan perundang-undangan KPU, hal tersebut dilakukan untuk menciptakan Pilkada yang aman, damai, serta jujur dan adil, demi Anambas lebih baik dan Indonesia Maju.
Paslon yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan antaranya,
– Paslon Wan Zuhendra dan Amat Yani
– Rusli Efendi dan Johari
– Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian serta
– Neko Nesha Pawelloy dan Taufik
“Semuanya kita nyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan,” terangnya. (*)
Kiriman : Rama