Kemenag Teken MoU Pembinaan Keagamaan di Rutan Karimun

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun bersama kantor Kemenag Kabupaten Karimun meneken Memorandum of Understanding (MoU), guna menemukan jati diri warga binaan, diperlukan adanya bimbingan penyuluhan agama dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan.(Foto: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Guna menemukan jati diri warga binaan, diperlukan adanya bimbingan penyuluhan agama dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

Untuk itu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun bersama kantor Kemenag Kabupaten Karimun meneken Memorandum of Understanding (MoU).

“Hari ini kami melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), dengan kantor Kemenag Kabupaten Karimun,” ungkap Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Arjiunna, Rabu (25/9/2024).

HARRIS DAY BATAM

“Mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kemenag Kabupaten Karimun yang sudah berkenan untuk menjalin PKS, karena salah satu yang menjadi fokus kami di Rutan saat ini yaitu dengan menggalakan pembinaan keagamaan,” tambah Karutan.

Karena menurutnya, agama merupakan pondasi seseorang yang dapat mengarahkan hidupnya menjadi lebih terarah dan baik lagi.

“Pembinaan kepribadian warga binaan atas dasar minimnya petugas rutan dalam mengelola pembinaan kepribadian di Rutan, kami harap dengan kerjasama ini dapat bersinergi dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing,” tutur Karutan.

Pada kesempatan tersebut, Karutan menyampaikan harapannya agar tiap-tiap warga binaanya ini dapat memiliki nilai lebih saat selesai menjalani pidana.

“Setelah keluar dari penjara dan kembali ke tengah-tengah masyarakat, warga binaan mempunyai nilai lebih dan dapat diterima kembali di masyarakat, dengan bekal kepribadian yang baik,” tandasnya.

Diakhir pertemuan, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun memberikan cinderamata sebagai bentuk tanda apresiasi atas terjalinnya kerjasama.(Aman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

JADWAL KAMPANYE KPU KEPRI
DPRD BATAM 2024