Tim Gakumdu Terapkan Ambang Batas ‘Zero Toleransi’ ASN Pasaman Pelanggar Pemilu Tidak ada Ampun 

Pasaman– Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH. MH., menegaskan Gakumdu Pasaman sudah sepakat untuk menerapkan ambang batas Zero Toleransi terhadap ASN Pelanggar Pemilu di Kabupaten Pasaman.

“Kami akan tindaklanjuti setiap laporan pelanggaran tindak pidana pemilu, dan kami akan tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Kajari Sobeng menegaskan.

Hal itu disampaikan Pembina Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Kabupaten Pasaman, Sobeng Suradal, dalam gelaran acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Menjaga Netralitas ASN, TNI/Polri pada tahapan kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu (02/10) di aula salah satu hotel di Lubuk Sikaping.

HARRIS DAY BATAM

Kajari Sobeng mengungkap, jelang pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Pasaman, Gakumdu telah mendeteksi banyak pelanggaran yang dilakukan ASN.

“Saya ingatkan kembali, para ASN Wajib Netral dalam Pilkada. Netral bukan berarti Golput, tapi bersikap pasif memberikan dukungan, namun tetap punya pilihan.,” jelasnya.

Dibeberkan pula, bahwa pelanggaran terbanyak dilakukan di media sosial, contohnya meng-upload visi misi calon, foto aktifitas paslon atau programnya, termasuk mengarahkan orang untuk memilih salah satu paslon.

“Berpuasalah dulu, tidak usah like, share dan komen di media sosial,” ingat Kajari.

Terhadap maraknya penggunaan akun palsu di media sosial, turut di ‘warning’ Kajari. “Saya sudah kantongi sejumlah nama pemilik akun palsu. Kalau macam macam akan kami tindak,” tegas Kajari Sobeng.

Khusus kepada ASN, diminta untuk berpandai pandai menjaga diri.
Jabatan itu sementara, tidak usah diminta, apalagi dibeli (membayar).

“Saya cinta Pasaman, Saya ingin Pasaman ini rukun dan damai dalam situasi apapun,” katanya.

Terhadap seluruh Paslon berikut tim suksesnya, diminta bermain “fair play’, karena pemilih di Pasaman sudah melek politik dan cerdas dalam memilih.

“Tidak perlu sok suci, sampai menyama-nyamakan diri dengan Rasul. Toh ibadah itu hubungan manusia dengan Tuhannya,” ulas Kajari Pasaman meng-ilustrasikan.

Di ujung sambutannya, kajari berharap seluruh stake holder di Pasaman mau berkomitmen untuk menciptakan Pilkada Badunsanak.

“Boleh Sepakat untuk tidak sepakat, tapi tetap bersahabat,* ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Pasaman diwakili Sekda Yasri Uripsyah menyampaikan komitmen Pemkab Pasamab untuk mendukung pelaksanaan Pilkada damai.

“Pemkab sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN dalam Pemilu Kada 2024,” ujar Sekda.

Sekda berharap para ASN tidak terkotak-kotak dalam menghadapi Pilkada tahun ini.

“Ada dua jenis pelanggaran ASN dalam pemilu, yakni Pelanggaran Kode Etik dan
Pelanggaran Disiplin. Keduanya memiliki konsekuensi sangsi hukum yang berat,” pesannya.

Namun Sekda Yasri yakin, ASN di Pasaman sudah memahami aturan tentang netralitas ASN dalam pemilu, lantaran sudah beberapa kali Pemilu dilalui.

Bimbingan teknis yang diselenggarakan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, menghadirkan dua nara sumber, dari kalangan akademisi dan Praktisi hukum. Khairul Anwar, MH Dosen Hukum Tata Negara Unand Padang dan Beni Kharisma Arasulli, MH.

Kedua nara sumber menyimpulkan, bahwa partisipasi pemilih dalam pemilu cendrung dipengaruhi pilitik uang.

“Kami juga memperoleh data bahwa pada pemilu legislatif awal 2024 kemaren, ditemukan indikasi presure kepala daerah kepada ASN, baik kepala OPD, Camat juga Wali nagari untuk mendukung calon tertentu yang ada hubungannya dengan kepala daerah,” ungkap narsum Khairul Anwar, membeberkan.

Bimtek digelar sehari penuh, dihadiri Forkopimda, BIN, Kepada OPD, Camat, Pimpinan Perguruan Tinggi dan kepala sekolah di Kabupaten Pasaman. — (release).

Editor Taufik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024 JADWAL KAMPANYE KPU KEPRI AMSAKAR LI CLAUDIA