KONAWE SELATAN – Guru Supriyani menandatangani surat damai di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, pada 5 November 2024. Namun selang sehari, diinformasikan guru Supriyani mencabut surat perdamaian tersebut.
Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com. bahwa tindakan damai 5 November 2024 ini diambil setelah konflik yang berkepanjangan dengan orang tua murid, Aipda WH, yang menuduh Supriyani menganiaya anaknya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, dengan lima kali sidang yang telah digelar.
Sebelum mencapai tahap persidangan, mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Supriyani beberapa kali berusaha membuka ruang damai, meskipun ia tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penganiayaan.
Orang tua Aipda WH dan istrinya baru bersedia melakukan mediasi setelah kasus ini menjadi viral di media sosial. Upaya mediasi kembali dilakukan menjelang persidangan perdana, namun tidak berhasil.
Alasan Mencabut Damai
Merasa Tertekan, Supriyani Cabut Kesepakatan Damai Aipda WH dan Istri yang Diinisiasi Bupati Konsel.
Guru honorer Supriyani mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (6/11/2024) kemarin.
Kesepakatan damai Supriyani dengan orangtua korban Aipda WH dan istri soal tuduhan aniaya anaknya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan surat tertulis yang diterima media, Rabu (6/11/2024), menyatakan Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.
Surat pernyataan Supriyani tersebut ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.
BACA JUGA Penahanan Guru Supriyani Ditangguhkan, Jelang Sidang Warganet Serukan #SaveIbuSupriyani
“Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan & persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan & terpaksa dan tidak mengetahui isi & maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan Supriyani mencabut kesepakatan damai.
“Benar,” katanya saat dikonfirmasi, media, Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan alasan pencabutan kesepakatan damai itu, karena kliennya merasa tertekan & terpaksa saat menandatangani surat kesepakatan damai yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan tersebut.
Diketahui karena kasus ini, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo.
Setelah kasus ini viral dan menjadi perhatian publik, beberapa kali pihak Kepolisian, Kejaksaan, & Aipda WH meminta kepada Supriyani.(*)
Sumber : Tribunnews
@wartakepri.co.id Berita TikTok – Penahanan Supriyani Ditangguhkan, Warganet Tetap Kawal Kasus Jelang Sidang 24 Oktober 2024 #SaveIbuSupriyani #Supriyani #guruhonorer #konawe #sultra ♬ suara asli – WartaKepri.co.id

























