Home Tanjungpinang Besaran Tarif Resmi Pembuatan E-Paspor di Kantor Imigrasi Tanjungpinang

Besaran Tarif Resmi Pembuatan E-Paspor di Kantor Imigrasi Tanjungpinang

Besaran Tarif Resmi Pembuatan E-Paspor di Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Mochamad Akbar Vilayaty, SH Kasubsi Informasi dan komunikasi keimigrasian Tanjungpinang
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Bagi Masyarakat yang hendak membuat E-Pasport, Kantor Imigrasi Tanjungpinang mejelaskan cara pembuatan Paspor Elektronik (E-Pasport)Mpaspor dan besaran  jumlah yang harus dibayarkan, Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (18/12/2024) pagi.

Melalui, Mochamad Akbar Vilayaty, SH Kasubsi Informasi dan komunikasi keimigrasian mejelaskan tetang Paspor elektronik (E-paspor) adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor. Data biometrik yang tersimpan di chip tersebut meliputi sidik jari dan wajah pemegang paspor. 

E-paspor memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan Paspor biasa, di antaranya Lebih aman karena data biometrik yang tersimpan di chip membuat paspor lebih sulit dipalsukan. 

Proses pemeriksaan imigrasi lebih cepat dan efisien karena menggunakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID). Pemegang E-paspor bisa mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver) di Jepang. 

E-paspor dan paspor biasa sama-sama merupakan dokumen Negara yang sah dan dapat digunakan untuk pergi ke Negara lain.

Berikut besaran biaya pembuatan E-paspor 17 Desember 2024.
– Paspor biasa 5 Tahun 350.000
– Paspor biasa 10 Tahun 650.000
– E-paspor 5 Tahun 650.000
– E-paspor 10 Tahun 950.000

Bagi pemilik Paspor yang hilang,rusak dan sebagai nya akan di kenakan beban biaya sebagai berikut
– Biaya beban Paspor hilang 1000.000
– Paspor Rusak 500.000
– SPLP WNI 1000.000
– SPLP WNA 150.000
– Percepatan Paspor dihari yang sama 1.000.000 (Yadi).

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp