WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Selama kurun waktu tahun 2024, Polres Karimun berhasil mengungkap 56 kasus narkotika.
Capaian tersebut meningkat dibanding tahun 2023 yakni 53 kasus, sehingga tindak pidana narkotika naik 3 kasus pada tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, didampingi oleh Wakapolres Karimun, Kompol Misbachul Munir, saat menggelar konferensi pers (rilis akhir tahun 2024).
“Dari jumlah 56 kasus narkotika tersebut, Polres Karimun mengamankan berbagai jenis barang bukti dari para tersangka,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa, Selasa (31/12/2024).
“Barang bukti narkotika berupa 6,66 gram ganja, 32.164.73 gram sabu, 1.391.5 butir pil ekstasi, 549 butir pil happy five dan 9,50 gram tawas,” tambah Kapolres.
Ia mengklaim, baru saja 4 bulan berdinas di Polres Karimun, sudah berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba sebanyak 25 kg sabu.
“Tentunya hal ini menunjukkan upaya dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, terus ditingkatkan dan semakin intensif, meskipun tantangannya tidak mudah,” tutur Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak lepas dari kerja keras anggota beserta jajarannya serta kerja sama dan dukungan dari masyarakat.
“Kami akan terus berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Karimun,” tandasnya.(Aman)