Kesepakatan Pemdes dan Warga Moro Nihil, Afrizal: Jangan Beraktivitas di Hutan Bakau

Polemik warga terkait lahan mangrove seluas 70 hektar di Desa Sugie, Moro Tanjungbalai Karimun belum menemui titik terang.(Foto: Istimewa)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Ketua Komisi III DPRD Karimun, Afrizal melarang adanya segala bentuk aktivitas apapun di lahan bakau daerah Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Moro, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Hal tersebut lantaran belum adanya kesepakatan bersama antara masyarakat dan Pemerintah Desa Sugie terkait polemik lahan bakau seluas 70 hektar tersebut.

“Kita meminta Pemerintah Desa Sugie segera melakukan mediasi dengan masyarakat terkait persoalan lahan mangrove yang ingin dijual kepada pihak perusahaan,” ujar Afrizal, Senin (17/02/2025).

DPRD Karimun terutama Komisi III, kata Afrizal tidak ingin kembali terjadi konflik dan polemik, antara pemerintah desa dan masyarakat terkait persoalan lahan yang telah mengeluarkan 44 surat sporadik tersebut.

Jadwal Imsyak Batam

“Kami berharap agar persoalan ini segera selesai, untuk itu diminta warga agar warga tidak melakukan aktivitas di sekilat lokasi hutan mangrove tersebut,” pintanya.

Sementara itu, Camat Sugie Besar, Samat saat dikonfirmasi membeberkan alasan mengapa mediasi antar masyarakat dan pihak Desa Sugie yang hingga saat ini belum juga terealisasi.

“Pasalnya masyarakat terutama yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut menolak untuk dilakukan mediasi di kantor Kecamatan, warga tetap ingin mediasi kembali di kantor DPRD,” tutur Samat.

Dikaranekan anggota DPRD Karimun sedang memasuki masa reses tahap pertama tahun 2025, maka kata Samat mediasi tersebut akan dilaksanakan usai reses perdana rampung.

“Kami sudah berkordinasi kepada Ketua Komisi III DPRD Karimun, mediasi akan kembali dilaksanakan usai reses digelar,” tandasnya.(Koe)

Google News WartaKepri

Jadwal Imsyak Batam