WARTAKEPRI.co.id – Tenaga honorer di seluruh Indonesia akhirnya mendapat kepastian terkait nasib mereka setelah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menerbitkan surat penting mengenai penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Surat tertanggal 14 Februari 2025 ini menjadi angin segar bagi honorer yang selama ini cemas dengan status mereka pasca penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
@wartakepri.co.id Surat Kemendagri Februari 2025 Beri Izin Pemda Beri Gaji ke Honorer dan PPPK Paruh Waktu #efisiensianggaran #DaruratPendidikan #wartakepritv #Kemendagri #Honorer #PPPK #kepri ♬ suara asli – WartaKepri.co.id
Isi Surat Kemendagri yang Melegakan Honorer Dalam surat dengan nomor 900.1.1/664/Keuda dan bersifat sangat segera, Kemendagri memberikan penjelasan mengenai penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
Surat ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran daerah. Berikut adalah poin-poin penting dalam surat tersebut:
1. Honorer yang Sedang Mengikuti Seleksi Tetap Dapat Gaji Pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi PPPK tetap bisa bekerja dan akan menerima gaji dengan besaran yang sama seperti sebelumnya. Pendanaannya akan dialokasikan dalam Belanja Jasa.
2. Gaji PPPK Paruh Waktu Akan Dianggarkan Sesuai Kode Rekening yang Berlaku Setelah pegawai ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, gaji mereka akan dianggarkan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah.
3. Pemerintah Daerah Tidak Bisa Mengangkat Honorer Baru Sembarangan Jika pemerintah daerah mengangkat pegawai non-ASN yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk gaji mereka. Hal ini sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
4. Gaji Tetap Diberikan bagi Honorer yang Masih dalam Proses Seleksi Jika ada pegawai non-ASN yang belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih menjalani seleksi, maka gaji mereka tetap dapat dialokasikan.
BACA JUGA Surat Kemendagri 2025 Beri Izin Pemda Beri Gaji ke Honorer dan PPPK Paruh Waktu
Surat Kemendagri ini memberikan kejelasan yang dinantikan oleh para tenaga honorer yang selama ini terombang-ambing akibat kebijakan penghapusan tenaga non-ASN. Dengan adanya jaminan bahwa mereka yang masih dalam tahap seleksi tetap mendapatkan gaji, kekhawatiran terkait pemutusan hubungan kerja secara mendadak bisa sedikit berkurang.
Namun, kebijakan ini juga memberikan batasan tegas bagi pemerintah daerah agar tidak sembarangan merekrut pegawai non-ASN baru. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari pelanggaran aturan yang dapat berdampak pada anggaran daerah. Dengan terbitnya surat ini, kini bola berada di tangan pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan penganggaran mereka.
Para tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK diharapkan tetap mengikuti proses yang ada dengan optimisme, mengingat ada kejelasan mengenai gaji yang tetap bisa diterima.(*/pikiranrakyat)
Editor : Dedy Suwadha