Home Bintan Satu Kadis Bintan Serta 6 Pejabat Desa Ditetapkan Tersangka Pungli

Satu Kadis Bintan Serta 6 Pejabat Desa Ditetapkan Tersangka Pungli

Satu Kadis Bintan Serta 6 Pejabat Desa Ditetapkan Tersangka Pungli
Satu Kadis Bintan Serta 6 Pejabat Desa Ditetapkan Tersangka Pungli
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Setelah proses pemeriksaan, Penyidik Pidsus Kejari Bintan, menetapkan 7 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus dugaan Korupsi pengelolaan dana kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Kamis, (27/2/2025).

Kajari Bintan Andy Sasongko mengatakan sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi, namun setelah proses lebih lanjut akhirnya tampak keterlibatan mereka dan ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Ketujuh tersangka yakni, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sri Heny Utami, Camat Teluk Sebong Julpri Andani, Kepala Desa Sebong Maslan, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Herika Silvia, Kepala Desa Sebong Pereh Periode 2017-2022 La Anip, Lurah Kota Baru Hairuddin dan Herman Junaidi selaku Pj Kades Sebong Lagoi periode 23 Februari 2017 sampai 27 Juli 2018.

Kajari juga menerangkan, bahwa peran para tersangka berkaitan dengan pungutan liar (pungli) serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan, sehingga merugikan Negara sebesar Rp 1 miliar, dan akan ditahan selama 20 hari kedepan

Para tersangka dikenakan pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 jo pasal 65 KUHPidana.

“Dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelas Kejari Bintan.(*)

Pengirim: Agus Ginting

WhasApp

Google News WartaKepri