Pledoi Kasus 106 Kg Sabu di Karimun, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan

Pledoi Kasus 106 Kg Sabu di Karimun, Kuasa Hukum Ungkap
Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan 106 kilogram narkotika jenis sabu, Selasa 8 April 2025 siang, melibatkan tiga orang terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal India yakni Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren. Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum ketiga terdakwa.(Foto: Istimewa).

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan 106 kilogram narkotika jenis sabu, Selasa 8 April 2025 siang. Sidang Sabu di Karimun ini melibatkan tiga orang terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal India yakni Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan memasuki babak baru.

Sidang kasus narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum ketiga terdakwa.

Dalam pembacaan nota pembelaan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh empat orang kuasa hukumnya yaitu diantaranya Risman Simamora, Abdul Hadi Hasibuan, Dewi Julita Tinambunan dan Yan Aprido membacakan nota pembelaan terhadap para terdakwa.

Harris Nagoya

“Menurut kami selama proses persidangan terdapat beberapa kejanggalan,” ujar salah seorang kuasa hukum terdakwa, Risman Simamora.

“Diantaranya saat proses penggeledahan, penangkapan hingga fakta-fakta di persidangan,” tambah Risman.

Menurutnya, kejanggalan tersebut antara lain barang bukti yang ditemukan di tangki bahan bakar minyak (mesin) bukan dikamar terdakwa, sehingga pihaknya menyimpulkan bahwa adanya skenario dalam kasus tersebut.

“Saksi kunci seperti kapten kapal Landing Craft Transport (LCT) hingga kru juga tidak dihadirkan saat persidangan berlangsung. Hanya dimintai keterangannya melalui zoom meeting,” imbuh Risman.

BACA JUGA Pria di Karimun Serahkan Diri ke Polisi, Mengaku Membunuh BL

Ia menilai, keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut hanya sebatas asumsi karena tidak didukung dengan alat bukti yang cukup dan konkrit.

“Kami berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan dalam kasus ini, terutama terhadap ketiga orang klien,” harap Risman.

Karena masih kata Risman, pihaknya menilai kliennya tersebut bukan bagian dari peredara narkotika jaringan internasional,” pungkasnya.

Terhadap nota pembelaan tersebut, hakim ketua selanjutnya menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada pekan ini, Kamis, 10 April 2025.

Sebelumnya tiga orang warga negara India yang ditangkap pada tanggal 17 Juli 2024 lalu di Perairan Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Ketiga tersangka diamankan tim patroli laut gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di dalam sebuah kapal jenis Landing Craft Transport (LCT) berikut barang bukti sebanyak 106 kilogram narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dalam persidangan ketiga orang WNA asal India itu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini dan terancam hukuman mati.

Pasal yang disangkakan kepada para terdakwa yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.(Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025