PH Terdakwa 106 Kilogram Sabu di Karimun, Tanggapan JPU Omon-omon, Yogi: Circumstantial Evidence

Sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram di Pengadilan Negeri Karimun dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi Penasehat Hukum (PH) tiga orang terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal India yakni Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren.(Foto: Junizar)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram, menyebut tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus tersebut hanya omon-omon belaka.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang PH terdakwa, Dewi Julita Tinambunan, usai sidang lanjutan kasus yang melibatkan tiga orang Warga Negara Asing asal India, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Karimun, Kamis, 10 April 2025.

“Kami secara tegas mengatakan bahwa ini hanya omon-omon,” ungkap Dewi.

“Mengapa kami katakan demikian, karena seharusnya JPU lah yang bisa mengungkap melalui bukti dan saksi yang akurat, bukan malah BNN yang menyampaikan katanya dari Sandro Manson selanjutnya Sandro Manson menyebutkan katanya Buya Hamka jadi seperti itu,” tambah Dewi.

Dewi menambahkan, pihaknya juga heran dengan pernyataan JPU dengan menyamakan kasus yang menimpa kliennya tersebut seperti kasus Munir dan Jesika Kumala Wongso.

“Kalau kasus Munir itu ada yang melihat korban diberikan kopi dan pada kasus Jesika itu ada bukti rekaman cctv dan saksi yang melihat Jesika memesan kopi, sementara pada kasus yang menimpa klien kami ini tidak ada bukti cctv maupun saksi yang melihat dengan mata kepalanya sendiri. Hanya katanya dan katanya saja,” ujarnya kesal.

Terhadap hal tersebut, PH terdakwa selanjutnya akan menyampaikan kembali tanggapannya pada sidang lanjutannya yang dijadwalkan pada Senin, 14 April 2025 mendatang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Kaharsyah mengungkapkan bahwa, berdasarkan kitab hukum pidana, untuk kasus tersebut tidak harus dibuktikan dengan melihat langsung atau barang bukti tidak langsung (circumstantial evidence).

“Jadi circumstantial evidence ini sudah diterapkan sebelumnya pada kasusnya Munir dan Jesika Kumala Wongso, maka ini kami sampaikan dalam tanggapan kami,” terang Yogi.

Selain itu, masih kata Yogi, bahwa dalam hukum pidana juga ada kesaksian berantai atau Kettingbewijs.

“Jadi kettingbewijs ini digunakan dalam perkara yang tidak cukup alat bukti atau tidak ada atau hanya seorang saksi yang melihat secara langsung,” tuturnya.

Kesaksian berantai atau kettingbewijs ini masih kata Yogi merupakan kesaksian dari beberapa orang saksi yang memberikan keterangan yang saling berkaitan dan kesaksian berantai dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pidana. 

Oleh karena itu, Yogi menegaskan bahwa JPU tetap pada tuntutan awalnya, yakni hukuman pidana mati terhadap tiga orang terdakwa kasus narkotika jenis sabu yang terdapat pada kapal jenis Landing Craft Transport (LCT) tersebut.

“Kami berpegang teguh dengan tuntutan hukuman mati kepada tiga orang terdakwa ini,” tegasnya.(Junizar)

Google News WartaKepri