WARTAKEPRI.co.id – Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai pada Rabu, 16 April 2025, setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Baim pada 7 Oktober 2024.
Alasan Perceraian, Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam persidangan terbukti adanya perselisihan dalam rumah tangga serta keterlibatan pihak ketiga berinisial NS. Akibatnya, Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri yang nusyuz atau durhaka karena dianggap mengkhianati hubungan pernikahan dan melalaikan kewajiban sebagai istri.
Pengadilan memutuskan bahwa hak asuh atas dua anak mereka dijalankan secara bersama, dengan sistem pengasuhan bergilir setiap dua minggu sekali antara Baim dan Paula.
BACA JUGA Arti Kenzo Eldrago Wong Nama Anak Kedua Baim Wong dan Paula Verhoeven
Status Putusan
Meskipun putusan cerai telah dibacakan, keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada peluang bagi pihak yang tidak puas untuk mengajukan banding.
Karena Paula dinyatakan sebagai istri yang nusyuz, majelis hakim menolak tuntutan nafkah iddah, nafkah madhiyah, dan nafkah anak yang diajukan oleh Paula. Namun, pengadilan tetap mengabulkan pemberian nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk penghargaan terakhir dari pihak suami kepada istri pasca perpisahan.
Meskipun putusan cerai telah dibacakan, keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada peluang bagi pihak yang tidak puas untuk mengajukan banding (*/chai)