Kejari Karimun Dalami Dugaan Korupsi KPU, Priandi: Lakukan Puldata dan Pulbaket

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Karimun Priandi Firdaus. Dalami dugaan tindak pidana korupsi di KPU Karimun.(Foto: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun mendalami dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, pada perhelatan Pilkada 2024 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun Priandi Firdaus menyebut, pihaknya masih mengumpulkan data-data, keterangan serta dokumen.

“Setelah menerima laporan dugaan korupsi, selanjutnya melakukan pemeriksaan kebeberapa pihak, termasuk pihak (percetakan) untuk pengumpulan bahan, dokumen dan keterangan (pulbaket),” terang Priandi, Kamis, 17 April 2025.

Rencana pendanaan kampanye oleh KPU Karimun.(Foto: Istimewa)

“Sudah ada keterangan dari beberapa pihak terkait dugaan korupsi di KPU Karimun, untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam,” tambah Priandi.

Pihaknya telah memperoleh beberapa dokumen dan berkas yang berkaitan secara langsung dengan dugaan korupsi tersebut dari beberapa pihak.

“Setelah lengkap Puldata dan Pulbaket, maka dilanjutkan dengan proses penyelidikan dan hasilnya akan disampaikan ke publik melalui media massa,” imbuhnya.

Kejaksaan Negeri Karimun memastikan akan menanggapi setiap laporan dari masyarakat, terutama terkait dugaan kasus korupsi.(Aman)

Google News WartaKepri