Home Hukrim Kasus KUR Fiktif BRI Karimun, Pengacara Desak Jaksa Periksa Pimpinan Bank

Kasus KUR Fiktif BRI Karimun, Pengacara Desak Jaksa Periksa Pimpinan Bank

Penasihat hukum VS menduga kliennya yang menjadi tersangka kasus KUR fiktif BRI Karimun hanya dijadikan kambing hitam.(Foto: Junizar)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR), fiktif di lingkungan BRI Karimun, Kepulauan Riau, kian memanas.

Penetapan dan penahanan mantan karyawan bank (mantri) berinisial VS justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius dari pihak kuasa hukum.

Tak tinggal diam, tim penasihat hukum VS melalui Jerry Fernandez, melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Mereka menduga, kliennya hanya dijadikan kambing hitam dalam persoalan yang disebut-sebut melibatkan rantai administrasi dan pengambilan keputusan kredit di internal perbankan.

Bahkan, kuasa hukum mempertanyakan, mengapa petugas lapangan justru menjadi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pejabat yang memiliki kewenangan menyetujui pencairan kredit belum tersentuh pemeriksaan sebagaimana yang mereka harapkan.

“VS ini tugasnya hanya verifikator lapangan, marketing, dan penagih. Dia tidak punya otoritas sama sekali untuk memutus kredit,” tegas Jerry saat ditemui, Kamis (29/10/2026).

Jerry mengungkapkan, kliennya selama ini bersikap kooperatif dengan memenuhi empat kali panggilan Kejaksaan Negeri Karimun sejak Januari 2026.

Namun, pihaknya mempertanyakan proses pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2026 yang menurut mereka tidak pernah diketahui VS.

Ia mengungkapkan, makin mengejutkannya lagi, ketika pada 14 Oktober 2026, VS justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

“Sampai dia ditetapkan tersangka tanggal 14 Oktober 2026, bahkan dia tidak tahu itu sudah dimulai penyidikan. Artinya, dia baru tahu saat itu. Dia kaget, ditunjuk pun pengacara masih kaget dia,” ungkap Jerry.

Tak hanya soal penetapan tersangka, penunjukan penasihat hukum oleh pihak kejaksaan juga menjadi sorotan tim hukum VS.

“Kami menilai, tersangka semestinya diberikan ruang untuk memilih penasihat hukum sendiri agar hak pembelaannya benar-benar terlindungi,” katanya.

Kontroversi lainnya muncul terkait pemeriksaan VS pada 15 Oktober 2026.

Jerry mengaku, menemukan enam pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurut penilaiannya berpotensi menggiring jawaban tersangka.

Salah satu pertanyaan yang dipersoalkan adalah mengenai siapa lagi calo yang digunakan VS, sementara kliennya sejak awal membantah pernah berhubungan dengan calo.

“Ini kan menjerat. Dijawab tidak ada seolah-olah dilakukan, dijawab ada artinya terbukti. Harusnya fungsi lawyer itu menjadi penyeimbang, bukan membiarkan pertanyaan seperti itu lolos,” sebut Jerry.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu keberatan serius yang akan dibawa oleh tim kuasa hukum dalam upaya menguji proses hukum perkara ini.

“Bagian paling krusial dari pembelaan VS, terletak pada mekanisme persetujuan kredit KUR,” imbuhnya.

Jerry menjelaskan, sistem perbankan mengenal prinsip four eyes principle atau prinsip empat mata, yakni proses pengajuan dan pencairan kredit melibatkan lebih dari satu fungsi dan pejabat.

“Nasabah terlebih dahulu menyerahkan dokumen kepada Petugas Administrasi (PA) KUR. Selanjutnya, mantri melakukan survei dan wawancara untuk memverifikasi kelayakan calon penerima kredit,” ungkap Jerry.

Hasil verifikasi tersebut kata Jerry, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Unit untuk dilakukan penilaian dan pengambilan keputusan.

“Kepala Unit-lah yang menilai dan memutuskan layak atau tidaknya kredit tersebut dicairkan. Faktanya, seluruh dari 30 nasabah yang dipermasalahkan itu disetujui oleh Kepala Unit,” beber Jerry.

“Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar, sejauh mana peran masing-masing pihak dalam proses pengajuan, verifikasi, persetujuan hingga pencairan kredit tersebut?,” tambah Jerry.

Jika benar keputusan akhir berada di tangan pejabat pemutus kredit, tim kuasa hukum meminta agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan keterlibatan diperiksa secara proporsional.

“Jangan sampai hanya petugas lapangan yang dijadikan pihak paling bertanggung jawab, sementara rantai pengambilan keputusan tidak dibuka secara menyeluruh. Ini menjadi pokok keberatan yang disampaikan tim pembela,” tegasnya.

Tak ingin perkara berhenti pada penetapan VS sebagai tersangka, tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada tahap pra-penuntutan.

Mereka meminta agar penyidik dan jaksa menguji kembali seluruh konstruksi perkara, termasuk mekanisme persetujuan kredit, alur pencairan dana, serta peran setiap pejabat yang terlibat.

“Tim hukum menghendaki adanya pemeriksaan dan konfrontasi terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit, termasuk pimpinan bank terkait,” pungkasnya.

Ia berujar, penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada satu orang, apabila proses yang dipersoalkan melibatkan sistem dan rantai kewenangan yang lebih luas.

“Dugaan korupsi KUR ini membutuhkan pengungkapan yang transparan, menyeluruh, dan berkeadilan. Sebab, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri