WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Dewan Pers telah menyatakan sikapnya terkait penetapan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi ekspor CPO dan tata niaga komoditas timah.
Menghormati Proses Hukum. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan ikut campur dalam penanganan pidana oleh Kejaksaan Agung.
Pendalaman Etika Jurnalistik. Dewan Pers akan mendalami konten pemberitaan yang dipublikasikan oleh Tian Bahtiar untuk menilai apakah karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sesuai dengan kode etik atau tidak.
detiknews
Dewan Pers berencana memanggil perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk menelusuri status keanggotaan Tian Bahtiar dan membahas peran organisasi dalam kasus ini.
BACA JUGA BPPA Tetapkan Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
Tian Bahtiar diduga menerima pembayaran sebesar Rp478,5 juta dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk membuat konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung dan Dewan Pers sepakat untuk berbagi tugas dalam menangani kasus ini, di mana Kejaksaan Agung fokus pada aspek pidana, sementara Dewan Pers menangani aspek etika jurnalistik. (*)
Sumber : Berbagai Sumber Berita
Kasus Obstruction of Justice, Kejaksaan Agung Tahan Petinggi Media JAK TV































