Rutan Karimun Jalin MoU Bersama BNNK: Sepakat Perangi Narkotika

Plt. Karutan Kelas IB Tanjungbalai Karimun, Candra Putra Irwansyah bersama Kepala BNNK Karimun Jamaluddin Syarief Nur melakukan kerjasama, Memorandum of Understanding (MoU) memerangi peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.(Foto: Istimewa)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun sepakat memerangi narkotika.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani keduabelah pihak tentang antisipasi bahaya narkotika di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Plt. Karutan Kelas IB Tanjungbalai Karimun, Candra Putra Irwansyah mengungkapkan bahwa, pihaknya telah meneken kontrak kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karimun, terkait Pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN-PN).

“Khusus di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun. MoU ini memungkinkan kami untuk terus berkomunikasi bersama BNNK,” terang Candra, Rabu, 7 Mei 2025.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku. Kami berharap kerja sama ini berjalan dengan baik untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, baik di dalam maupun di luar Rutan,” tambah Candra.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah bekerja sama dan berkolaborasi, melibatkan Polres Karimun pada kegiatan razia dan penggeledahan gabungan secara rutin, guna memastikan lingkungan Rutan bebas dari narkotika.

“Program rehabilitasi sosial diberikan kepada narapidana untuk membantu pemulihan psikologis dan sosial mereka agar dapat lepas dari belenggu jeratan narkotika,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Karimun Jamaluddin Syarief Nur menyebut, kerjasama ini menjawab isu dan permasalahan terkait peredaran narkotika yang kerap terjadi di dalam Rutan.

“Tentunya memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun,” pungkasnya.

Jika ditemukan adanya peredaran narkoba di dalam Rutan, kata Jamaluddin pihaknya akan segera berkoordinasi dengan petugas Rutan untuk segera ditindak tegas.

“Jika kasus narkotika yang terungkap di luar Rutan, melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), maka pihak Rutan pun akan bersikap kooperatif. Mereka siap berkolaborasi bersama aparat penegak hukum lainnya,” beber Jamaluddin.

Untuk itu pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi kerjasama tersebut, inisiatif ini tidak hanya bersifat lokal, akan tetapi juga merupakan bagian dari program kerja sama nasional yang diterapkan diseluruh Lapas dan Rutan.

“Mengimplementasikan Asta Cita Presiden dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, Jamaluddin juga berharap agar kedua belah pihak dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkotika.

“Kami optimis dan yakin dengan sinergitas ini, kekompakan dan solid agar permasalahan peredaran narkotika di Rutan dapat diminimalisir,” harap Jamaluddin.

Untuk itu Ia menegaskan, tidak ada ruang untuk narkotika, baik di dalam maupun di luar penjara.

“Langkah kerjasama ini sekaligus memberikan efek jera terhadap para pelaku dan memberikan pembinaan kepada korban narkotika agar tidak kembali terjerumus,” tandasnya.(Aman)

Google News WartaKepri