WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut, menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Senin (26/5/2025). Kunjungan ini membahas ketersediaan dokumen dan informasi hukum, khususnya peraturan daerah, sebagai bagian dari penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Zulhidayat menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH Kota Tanjungpinang telah mengalami transformasi digital yang signifikan. “Transformasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam menghadirkan layanan dokumentasi hukum yang digital, inovatif, interaktif, dan memiliki standar keamanan informasi yang tinggi,” ujarnya.
Salah satu pencapaian penting adalah pelaksanaan Information Technology Security Assessment (ITSA) oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menjadikan JDIH Tanjungpinang sebagai satu-satunya aplikasi milik Pemko yang telah dinilai dari aspek keamanan siber.
BACA JUGA Pemkab Bintan Kembali Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-Turut dari BPK Kepri
Selain itu, JDIH Kota Tanjungpinang telah menyediakan akses daring terhadap koleksi buku hukum melalui Perpustakaan Bagian Hukum, menerbitkan peraturan daerah versi Bahasa Inggris, serta mengelola dan mengarsipkan berbagai produk hukum dari tingkat pusat hingga kelurahan, termasuk dokumen langka seperti monografi, artikel, dan putusan pengadilan. (*)
Editor : Dedy Suwadha






























