WARTAKEPRI.co.id BATAM – Sabtu dini hari, 7 Juni 2025, sekitar dini hari, DJ Stevie (25), karyawan First Club di Lubuk Baja, Batam, berada di area VIP saat terjadi kesalahpahaman dengan pelaku asal Vietnam.
Salah satu LC/teman DJ Stevie memicu suasana tegang.
Stevie sempat mendatangi MI (WH-) untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun dua temannya, LT (24) dan NT (24), tidak terima, lalu langsung ikut mengeroyok Stevie.
Dari ruang VIP, pengeroyokan merembet ke luar, termasuk area parkiran, dengan bantuan tiga WNA Vietnam dan seorang DJ lainnya.
Satpam First Club akhirnya masuk dan berusaha melerai insiden ini. Stevie sempat dipukuli hingga tiba di parkiran, sebelum diamankan satpam.
Paska kejadian Minggu, 8 Juni 2025
Stevie melapor ke Polsek Lubuk Baja.
Polisi melakukan olah TKP, memeriksa CCTV, dan mengidentifikasi pelaku sebagai WNA asal Vietnam.
Lalu Senin, 9 Juni 2025, Polsek Nongsa menangkap dua pelaku berinisial LT dan NT pada Minggu malam, saat mereka hendak kabur ke Singapura via HarbourBay.
Pelaku ketiga, MI, masih diburu oleh polisi. Penyidik menetapkan pasal pengeroyokan, ancaman kurungan hingga 7 tahun penjara.
DJ Misa Buron
Pelaku ketiga, seorang DJ berinisial MI atau “Misa”, kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi .
Sedangkan hasil update kasus ini. Bahwa Imigrasi Batam mengungkap bahwa tidak ada WNA Vietnam yang terdaftar sebagai pekerja di klub tersebut; mereka kemungkinan bekerja tanpa izin atau hanya pengunjung.(*)
Editor: Dedy Suwadha





























