Kejari Karimun Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Narkotika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal hingga narkotika Rabu (2/7/2025).(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal hingga narkotika Rabu (2/7/2025).

Pemusnahan tersebut dari 77 kasus tindak pidana umum dan khusus periode bulan Januari hingga Juni 2025.

Tidak hanya itu saja, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya telepon genggam serta pakaian bekas.

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi menyebut, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah memiliki ketetapan hukum atau Inkracht.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” terang Kajari.

Bara bukti narkotika yang telah dimusnahkan, kata Kajari berupa 260,47 gram sabu, ganja 0,22 gram dan ekstasi 5,35 gram hingga rokok ilegal mencapai 1,5 juta batang.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar hingga direndam dalam menggunakan air panas,” paparnya.

Untuk kasus tindak pidana umumnya sendiri, Kajari menyebut, hingga saat ini didominasi oleh kasus narkotika dan kasus asusila, terutama yang melibatkan anak dibawah umur.

“Didominasi oleh kasus narkotika dan kasus asusila, terutama yang melibatkan anak dibawah umur,” ucap Kajari.

Kajari menambahkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan tersebut sebagai bentuk dukungan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam pemberantasan narkotika dan barang ilegal lainnya.

“Sebagai bentuk dukungan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam pemberantasan narkotika dan barang ilegal,” tandasnya.(Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025