
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Polres Karimun kembali mengamankan 4 orang pelaku penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Kabupaten Karimun.
“Penangkapan 4 orang pelaku ini dilakukan di 2 lokasi yang berbeda, yakni Desa Teluk radang, Kecamatan Kundur Utara dan di perairan Selat Malarco, Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing,” terang Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Polairud Karimun AKP Adi Suhendra dan kasatreskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Selasa, 7 Oktober 2025.
Tersangka yang diamankan di Desa Teluk Radang Kecamatan Kundur Utara, yaitu DL (48), berperan sebagai penampung sekaligus memberangkatkan para CPM ilegal ke Malaysia.
“Seorang tersangka lainnya masih DPO, namun indentitasnya sudah kami kantongi,” ujar Kapolres.
“Korbannya berjumlah 4 orang, 2 orang laki2 asal NTT pria inisial AS (21) dan YT (17) serta 2 orang laki-laki asal lombok MW (41) dan IMN (25),” tambah Kapolres.
Masih kata Kapolres, selanjutnya untuk penangkapan yang dilakukan oleh Satpolairud Polres Karimun di Perairan Selat Malarco, Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan tebing, ada 3 tersangka yang berhasil diamankan, yakni AG (52), AM (34) dan I (31).
“Korbannya 6 orang yakni masing-masing berinisial DE, E, A, S,M dan KL, dimana seorang diantaranya berasal dari Bintan, satu orang dari Jawa Timur, seorang diantaranya berasal dari Banten dan 3 orang asal NTB,” beber Kapolres.
Para tersangka kata Kapolres akan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar,” tandasnya.(Junizar)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























