
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Seorang suami nekat menghabisi nyawa istrinya, Risma Fatmawati (19), dengan menggunakan gagang sikat gigi di rumah kontrakannya, di Paya Togok Laut, RT.003, RW.001, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Sabtu (4/5/2024), petang.
Korban pertama kali ditemukan oleh pihak keluarga, Nurida (49), Minggu (5/5/2024) pukul 09.00 WIB, di dalam kamarnya.
Motif pelaku, Iwan (20) menghabisi korban lantaran masalah cemburu. Polisi berhasil mengamankan pelaku di Pelabuhan Tanjung Berlian, Kecamatan Kundur Utara.
Polisi terpaksa melepaskan tembakan yang bersarang pada bagian kaki sebelah kanan, lantaran pelaku berupaya melawan saat diamankan. Selanjutnya polisi menggiring pelaku ke Mapolres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menyebut, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena cemburu.
Kapolres mengatakan pelaku sering melihat korban mengirim pesan mesra melalui ponselnya kepada lelaki lain sehingga terjadi keributan.
“Pasangan yang menikah siri tersebut sempat terlibat cekcok mulut, hingga akhirnya Iwan pun nekat menghabisi nyawa istri sirinya itu dengan cara mencekik dan menusuk bagian bawah leher korban dengan sikat batang sikat gigi,” ujar Kapolres.
Seusai membunuh istrinya, masih kata Kapolres, pelaku segera kabur melarikan diri dari rumah kontrakannya tersebut.
“Pelaku sempat bermalam, menumpang tidur di halaman rumah warga. Selanjutnya pada Minggu pagi, pelaku naik kendaraan umum menuju Pelabuhan Tanjung Berlian,” tandasnya.
Sementara itu, pelaku (Iwan) mengakui seluruh perbuatannya, yang telah menghabisi nyawa istrinya tersebut.
“Karena cemburu, terjadi keributan empat hari terakhir,” kata Iwan.
Karena menurutnya, empat hari sebelum kejadian, ia memergoki istrinya bersama dengan seorang lelaki lainnya di sebuah hotel.
Selanjutnya kata Iwan pada keesokan harinya korban berpergian dengan laki-laki tersebut.
“Memergoki istri saya sedang teleponan, hingga akhirnya saya khilaf dan tak bisa menahan diri, emosi,” ucap Iwan.
Pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Aman)































