Home Hukrim Hasil Pengungkapan Satres Narkoba Karimun, Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan di Hadapan...

Hasil Pengungkapan Satres Narkoba Karimun, Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan di Hadapan Tersangka

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus bersama stakeholder terkait lainnya memusnahkan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi dan happy five, dengan cara diblender.(Foto: Aman)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu (31/1/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di rebus dan blender, dihadapan para tersangka FR AM, IO, MP, ZM dan AS.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menyebut, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.130,78 gram.

“Sebagian disisihkan untuk pemeriksaan pada laboratorium dan pembuktian pada sidang di Pengadilan 89,20 gram,” ucap Kapolres.

Tidak hanya sabu saja yang dimusnahkan, pada kesempatan tersebut kata Kapolres dilakukan pemusnahan terhadap ratusan butir pil ekstasi.

“Total keseluruhan terdapat 386 butir pil ekstasi, sebagian disisihkan untuk pemeriksaan Labfor dan pembuktian di Pengadilan dengan total keseluruhan 30 butir,” beber Kapolres.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi merupakan tindak lanjut, guna melengkapi berkas serta menunjukkan kepada seluruh tersangka bahwa barang yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian itu murni telah dimusnahkan.(Foto: Aman)

Selanjutnya, masih kata Kapolres, Narkotika jenis happy five jumlah total 458 butir juga turut dimusnahkan dengan cara diblender.

“Disisihkan untuk pemeriksaan Labfor dan pembuktian pada sidang di Pengadilan dengan total keseluruhan 21 butir,” sebut Kapolres.

Pengungkapan kasus Narkotika dilakukan pihaknya sejak awal bulan Januari hingga akhir tanggal 31 Januari 2024.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut, guna melengkapi berkas serta menunjukkan kepada seluruh tersangka bahwa barang yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian itu murni telah dimusnahkan.(Aman)

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026