WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mempublikasi hasil dua hasil tangkapan. Tangkapan pertama berupa barang elektronik jenis Android Samsung tipe Galaxy, Lenovo, Smartfredn 4G LTS dan kedua aneka sepatu olahraga bermerk. Total handphone 1,185 unit. Lokasi penangkapan berada di pelabuhan rakyat Jembatan 5 Barelang Batam.
Kompol Memo Adrian, Kasat Reskrim Polreta Barelang, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan penggelapan dengan korban seorang pengusaha, pada 13 April 2016. Untuk Sepatu jenis Nike dan Converse. Terlihat sepatu tersebut jenis sepatu tidak original, atau bukan pabrikan asli.
Setelah diselidiki dan ditindaklanjuti laporan tersebut, maka untuk kasus sepatu, dikenakapan pasal 94 ayat 1 UU 19 tahun 2001, dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda 200 juta.
Untuk sepatu merupakan sepatu didatangkan dari Jawa Barat. Tentu dengan merk sama tapi kualitas beda, harga sepatu ini jauh lebih murah.
Tersangka ada dua orang, berinitial EY dan AC, berdomisili di daerah Panbil Muka Kuning Batam. Sedangkan untuk tangkap jenis handphone merupakan pekerja di Batam City Square (BCS) dengan initial AY dan AH. Walau barang bukti berbeda, polisi menetapkan pasal yang sama untuk kasus pemalsuan Sepatu. (san)