
WARTAKEPRI.co.id, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk melakukan kajian ulang terhadap pola kemitraan penambangan yang selama ini dijalankan perusahaan.
Langkah ini diambil sebagai upaya tindak lanjut dalam perbaikan tata kelola perusahaan.
Selain itu, langkah ini merupakan hasil dari diskusi dengan Kementerian ESDM yang berlangsung saat kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada awal Oktober lalu.
“Berdasarkan hasil pembahasan bersama Kementerian ESDM, disarankan agar PT Timah Tbk melakukan evaluasi terhadap sistem kemitraan yang selama ini berjalan,” terang Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk, Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara, pada pertemuan bersama mitra usaha penambangan darat dan Ponton Isap Produksi (PIP) yang berlangsung di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk, 9 Okrober 2025.
“Apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan harapan perusahaan atau perlu dilakukan penyempurnaan,” tambah Suhendra.
Ia berujar, PT Timah Tbk akan melakukan evaluasi terhadap konsep (model) kemitraan yang sudah ada maupun kemungkinan penerapan pola baru yang lebih sesuai dengan arah kebijakan pemerintah dan kondisi terkini di lapangan.
“Kami ingin seluruh pihak memahami bahwa proses ini dilakukan secara terbuka dan transparan,” imbuhnya.
Suhendra menambahkan, terdapat skema yang dibahas dan opsi yang telah diberikan. Pihaknya juga akan mengkaji terlebih dahulu opsinya.
“Opsi ini tentang apakah PT Timah Tbk masih memerlukaan kemitraan, tidak perlu kemitraan atau bahkan mengembangkan pola kemitraan baru yang lebih ideal,” beber Suhendra.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya mengajak seluruh mitra usaha PT Timah Tbk untuk bersama-sama melakukan hal yang terbaik.
Menurutnya, evaluasi ini tidak hanya bertujuan untuk menilai apakah perusahaan akan tetap menggunakan pola kemitraan yang ada atau melakukan penyesuaian, tetapi juga memastikan seluruh kegiatan penambangan memenuhi aturan yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan nasional.
“Dari seluruh opsi, tentu nantinya akan dipilih satu opsi terbaik. Apakah tetap menggunakan pola kemitraan yang ada, tidak menggunakan kemitraan atau menyesuaikan model kerja sama dan menata ulang mekanismenya. Semua akan dilakukan berdasarkan hasil kajian untuk selanjutnya disampaikan kepada stakeholder,” tandasnya.(Aman)






























