WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun 2026, diproyeksikan merosot menjadi Rp 1,088 triliun saja.
Jumlah ini tentunya jauh dari ekpektasi sesuai usulan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Karimun Tahun 2026, yakni senilai Rp 1,286 triliun.
“Nominal anggaran tersebut akibat dari kebijakan Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) serta pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujar Wakil Ketua II DPRD Karimun, Adi Hermawan, Selasa, 14 Oktober 2025.
“Akibatnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun pusing untuk menentukan apa yang harus dipangkas, sehingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karimun Tahun 2026 tidak akan kunjung rampung,” tambah Adi.
Seharusnya kata Adi, tanggal 13 Oktober 2025 ini pihaknya sudah melaksanakan Sidang Paripurna, karena pada tanggal 10 November 2025, Banmus akan melaksanakan laporan Banggar.
“Guna melaksanakan kesepakatan dan tanggal 17 November 2025 mendatang sudah masuk penyampaian nota APBD Tahun 2026,” imbuhnya.
Adi berujar, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, seharusnya pengesahan kesepakatan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Agustus 2025 dan penyampaian nota serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD diminggu kedua bulan September 2025.
“Minggu kemarin kami sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bahwa APBD Karimun Tahun 2026 yang awalnya Rp 1,286 triliun, kini hanya Rp 1,088 triliun,” beber Adi.
Sehingga kata Adi, apa saja rinciannya dan kalau perlu dipangkas saja usulan termasuk dari DPRD Karimun, karena pihaknya mengejar waktu.
“Lambatnya kinerja Pemerintah Kabupaten Kabupaten Karimun dalam menyelesaikan RKPD akan berdampak pada kinerja DPRD Karimun dalam melaksanakan pembahasan dan pengesahan,” pungkasnya.
DPRD Karimun kata Adi juga memberikan ultimatum kepada Pemkab Karimun, terkait bahwa, sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019, batas terakhir tanggal 28 November 2025 itu harus sudah disahkan rancangan APBD Karimun Tahun 2026.
“Kami telah mengultimatum Pemkab Karimun, bahwa sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019, terakhir tanggal 28 November 2025 itu harus sudah disahkan rancangan APBD Karimun Tahun 2026,” tandasnya.(Junizar)






























