Home Karimun Fraksi Gerindra Plus Minta Utang Lama Perusda Karimun Tak Dibebankan ke Pemkab

Fraksi Gerindra Plus Minta Utang Lama Perusda Karimun Tak Dibebankan ke Pemkab

Fraksi Gerindra Plus DPRD Karimun meminta utang lama Perusda Karimun
Fraksi Gerindra Plus DPRD Karimun meminta utang lama Perusda Karimun kepada PT Cipta Niaga Mandiri tetap menjadi tanggung jawab perusahaan dan tidak serta-merta dibebankan kepada Bupati maupun Pemkab Karimun. Utang tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek infrastruktur air, termasuk jaringan pipa dan rehabilitasi reservoir di beberapa lokasi.(Foto: Junizar)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Fraksi Gerindra Plus DPRD Kabupaten Karimun, meminta persoalan utang lama Perusahaan Daerah (Perusda) Karimun diselesaikan sesuai dengan kedudukan hukum pihak yang memiliki kewajiban.

Ketua Fraksi Gerindra Plus DPRD Karimun, Efrizal, mengatakan, kewajiban yang timbul dari kegiatan Perusda bersama PT Cipta Niaga Mandiri, tidak seharusnya secara otomatis dialihkan menjadi tanggung jawab pribadi Bupati Karimun maupun Pemerintah Kabupaten Karimun.

Utang tersebut berkaitan dengan sejumlah pekerjaan, di antaranya instalasi jaringan pipa dan rehabilitasi reservoir Bukit Senang, pemasangan pipa dari Kolam Dang Merdu menuju Sei Bati, rehabilitasi parit akses Kolam Kodim–Kolam Dang Merdu, serta rehabilitasi reservoir lama Kampung Melayu.

“Informasi yang saya terima, Perusda telah ditegur untuk memenuhi putusan. Tetapi saya juga mendapat informasi bahwa Pemkab atau Bupati turut dibebankan membayar, bahkan ada rencana pembayaran dimasukkan ke APBD. Hal ini harus diklarifikasi secara terbuka,” ujar Jamil, Senin (28/9/2026).

Menurut Jamil, apabila terdapat rencana penggunaan APBD untuk memenuhi kewajiban tersebut, harus terdapat dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Ia menilai status Perusda sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) tidak dengan sendirinya menjadikan pemerintah daerah sebagai debitur atas seluruh kewajiban perusahaan.

“Pemkab tidak dapat dianggap sebagai debitur hanya karena Perusda merupakan BUMD,” katanya.

Jamil merujuk pada prinsip bahwa BUMD merupakan badan hukum dengan kekayaan daerah yang dipisahkan. Karena itu, menurutnya, pengelolaan dan tanggung jawab perusahaan perlu dibedakan dari tanggung jawab langsung pemerintah daerah.

Namun, kondisi tersebut juga tidak menghapus kewajiban Perusda terhadap pihak ketiga. Kewajiban perusahaan, kata dia, harus ditangani oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Jamil menjelaskan, perubahan bentuk Perusda Karimun menjadi Perumda Bumi Berazam Jaya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2019 turut mengatur peralihan hak dan kewajiban perusahaan.

Karena itu, ia meminta Direksi Perumda Bumi Berazam Jaya tetap menangani persoalan hukum yang berasal dari masa pengelolaan sebelumnya.

“Direksi tidak bisa begitu saja mengelak dengan alasan hutang itu bukan di zamannya. Memang persoalan ini berawal dari masa kepengurusan terdahulu, namun hari ini Direksi mengelola Perumda dan wajib bertindak untuk melindungi perusahaan dan tanggung jawabnya,” ujar Jamil.

Ia meminta direksi menjelaskan langkah hukum yang telah dilakukan, termasuk kemungkinan menggunakan upaya hukum yang masih tersedia apabila memenuhi persyaratan.

“Selain persoalan pembayaran, Fraksi Gerindra Plus juga menyoroti proses kegiatan yang menjadi dasar munculnya tagihan tersebut,” tutur Jamil.

Menurut Jamil, dalam proses persidangan terdapat persoalan yang berkaitan dengan perencanaan kegiatan, manfaat pekerjaan bagi perusahaan, serta persetujuan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan.

Di sisi lain, putusan disebut mencatat bahwa pekerjaan telah selesai dan diserahterimakan. Namun, terdapat pula keberatan terkait manfaat pekerjaan dan proses persetujuan yang dinilai perlu mendapat perhatian.

“Kalau suatu kegiatan tidak memiliki analisis yang memadai, manfaatnya bagi perusahaan dipersoalkan, dan persetujuan yang semestinya tidak diperoleh, maka prosesnya harus diperiksa. Jangan hanya melihat adanya kewajiban membayar, tetapi menutup mata terhadap bagaimana kewajiban itu lahir,” katanya.

Jamil menegaskan, dugaan adanya kegiatan yang tidak memberikan manfaat sepadan bagi Perumda maupun persoalan prosedur harus diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.

Menurutnya, apabila ditemukan persoalan dalam proses pengambilan keputusan atau tata kelola perusahaan, hal tersebut perlu ditelaah lebih lanjut untuk mengetahui dampaknya terhadap perusahaan.

Fraksi Gerindra Plus meminta agar Direksi Perumda mengkaji seluruh upaya hukum yang masih tersedia, termasuk kemungkinan mengajukan peninjauan kembali (PK) apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Jamil menekankan, pengajuan PK harus didasarkan pada alasan hukum yang konkret, seperti adanya dugaan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Ia juga mengingatkan bahwa pengajuan PK tidak secara otomatis menghentikan pelaksanaan putusan.

“Direksi harus menjelaskan apa langkah hukum yang telah ditempuh dan bagaimana mereka melindungi kepentingan Perumda. Jika ada dasar untuk PK, gunakan hak itu secara sungguh-sungguh,” katanya.

Selanjutnya, Fraksi Gerindra Plus akan meminta DPRD Kabupaten Karimun memfasilitasi forum klarifikasi dengan Direksi Perumda sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam forum tersebut, direksi diharapkan dapat menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan, analisis manfaat, persetujuan yang diperoleh, posisi kewajiban perusahaan, serta langkah hukum yang telah dan akan ditempuh.

“Yang kami minta sederhana, yakni tanggung jawab harus diletakkan pada pihak yang tepat, dasar hukumnya harus jelas, dan uang daerah harus dilindungi. Perumda harus mengurus kewajiban dan hak hukumnya sebagai badan usaha. Jangan sampai APBD dibebani tanpa penjelasan dan dasar hukum yang terang,” tutup Jamil.

Penulis: Junizar

Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri