Home Hukrim Anggotanya Dilaporkan Polisi, Karutan Karimun: Jika Terbukti Bersalah, Silahkan Diproses Hukum

Anggotanya Dilaporkan Polisi, Karutan Karimun: Jika Terbukti Bersalah, Silahkan Diproses Hukum

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya akan menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus penipuan dan pemerasan.(Foto: Junizar)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya angkat bicara terkait oknum pegawainya yang dilaporkan ke Polres Karimun, dugaan kasus penipuan.

Oknum pegawai Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun berinisial F bersama rekannya SP, dilaporkan ke Polres Karimun oleh kuasa hukum salah seorang WBP bernama Jordan, atas dugaan tindak penipuan dan pemerasan.

Jordan sendiri merupakan WBP pada kasus narkotika dan hingga saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

WhasApp

“Saya pribadi mendukung proses penanganan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap laporan tersebut,” ujar Yoga, Rabu, 5 November 2025.

“Kita tunggu saja hasilnya, biarkan pihak kepolisian bekerja, kalau memang terbukti bersalah, silahkan dihukum saja,” tambah Yoga.

Pihaknya memastikan tidak akan ada intimidasi terhadap warga binaannya, yakni Jordan.

Namun demikian, pihaknya meminta kepada masyarakat Kabupaten Karimun untuk tidak cepat mengambil kesimpulan atas laporan tersebut.

“Ini kan sifatnya masih berbentuk laporan dan masih panjang lagi prosesnya, sebaiknya kita tidak langsung mengambil kesimpulan, karena sifatnya masih praduga tidak bersalah,” tegasnya.(Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O