
WARTAKEPRI.co.id, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk terus mendorong percepatan agar Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), menjadi mitra usaha penambangan perusahaan.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggelar Pelatihan Kompetensi Penambangan kepada Koperasi Merah Putih, Senin, 17 November 2025, berlangsung di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk.
Setidaknya, terdapat 20 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah operasional PT Timah Tbk mengikuti pelatihan.
Pelatihan Kompetensi menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi UKM Bangka Belitung, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Belitung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pelatihan ini menjadi langkah strategis PT Timah Tbk untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan para anggota KDKMP, agar dapat memenuhi persyaratan administrasi agar dapat melaksanakan usaha jasa penambangan,” terang Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan.
“Tidak hanya pelatihan, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi antar anggota koperasi dengan dinas terkait serta PT Timah Tbk, terkait kesiapan dan tantangan koperasi agar dapat segera merealisasikan usaha jasa penambangan timah,” tambah Anggi.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Babel, Sopiar mengungkapkan, terdapat 20 koperasi Desa Merah Putih yang mengikuti kegiatan yang diprioritaskan untuk mempercepat pemenuhan persyaratan administrasi untuk bisa memulai usaha jasa penambangan.
“Untuk bisa memulai usaha jasa penambangan, koperasi harus memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09900, dimana hal ini harus tertuang dalam ADRT Koperasi,” ungkap Sopiar.
Hal ini menurutnya sebagai sinergitas dalam upaya untuk mendorong percepatan, agar KDKMP ini mampu melaksanakan usaha jasa penambangan dan nantinya akan bermitra dengan PT Timah Tbk.
“Dari 20 koperasi yang hadir hari ini, 7 diantaranya sudah memiliki KBLI 09900, 13 lagi ini yang kita dorong untuk percepatan, karena berkaitan dengan persyaratan administrasi koperasi agar bisa mengajukan IUJP,” kata Sopiar.
Kedepannya, kata Sopiar tidak hanya 20 KDKMP saja, namun akan terus dikembangkan jumlah koperasi. Pasalnya, PT Timah Tbk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang cukup luas dan bisa memberdayakan lebih banyak masyarakat melalui koperasi.
“Ini baru 20, kedepannya akan terus ditingkatkan. Kita juga berkomitmen untuk membantu koperasi dalam memenuhi persyaratan administrasi, salah satunya peningkatan SDM pengurus koperasi melalui pelatihan, sekaligus memfasilitasi pengurus KDKMP dalam peningkatan kapasitas dan concern pada administrasinya terlebih dahulu agar mereka mampu memenuhi persyaratan,” imbuhnya.
Analis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara Bara Dinas ESDM Babel, Noprial Riady menjelaskan, koperasi dapat mengajukan Izin Usaha Jasa Penambangan (IUJP) dengan memenuni syarat administrasi dan syarat teknis.
“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan IUJP, seperti syarat administrasi seperti NIB dan legalitas lainnya serta syarat teknis seperti peralatan penambangan dan ahli pertambangan,” tutur Riady.
Ini kata Riady seluruhnya tidak rumit, karena semua sudah ada aturan, selama ini memenuhi aturan semua bisa diselesaika.
“Saya pikir ini tidak sulit kalau memang memiliki niat yang tulus untuk memajukan daerah kita,” sebut Riady.
Karena menurutnya hal tersebut sebagai upaya perbaikan tata kelola dan Koperasi dalam memberdayakan masyarakat setempat, dengan diberdayakan ini masyarakat memiliki rasa memiliki sehingga bisa saling menjaga karena itu wilayah mereka.
“Optimis jika KDKMP dapat melengkapi persyaratan administrasi dan teknis, sehingga nantinya penambang rakyat yang berada di bawah naungan koperasi bisa bekerja secara legal dan tidak sporadis lagi,” katanya.
Lantaran kata Riady selama ini praktik di lapangan masyarakat ini nambang dengan sporadis hanya spot-spot, tidak peduli masuk wilayah hutan atau masuk HGU.
“Dengan adanya koperasi yang mempunyai data wilayah mana yang boleh ditambang dan tidak, ini akan mengingatkan mereka untuk bekerja sesuai aturan, semua berdasarkan SPK dan legal. Untuk di Babel cadangan yang besar ada di PT Timah Tbk, kalau ini sukses bisa menjembatani masyarakat setempat untuk terlibat dipenambangan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Muntama mengatakan dirinya sangat bersyukur dengan adanya pelatihan tersebut, lantaran mampu meningkatkan kompetensi agar koperasi mereka bisa segera mengelola usaha jasa penambangan.
“Sangat bersyukur sekali dengan adanya pelatihan tersebut, sehingga bisa menambah ilmu, ini tentu membantu kami dalam mempersiapan mengeloa usaha pertambangan agar lebih baik sekaligus memenuhi beberapa persyaratan administrasi yang masih harus dipenuhi,” katanya.
Kedepan, Ia berharap agar PT Timah Tbk bersama dengan pemerintah provinsi dapat mendampingi mereka agar mampu memenuhi persyaratan administrasi, karena harus mengubah akta notaris agar bisa mengelola usaha jasa penambangan.
“Daerah kami banyak sekali IUP PT Timah Tbk dan masyarakat yang menjadi penambang, sekarang mereka sudah menjadi anggota koperasi. Semoga nanti kami bisa lebih cepat mengurus administrasi dan persyaratan,” tandasnya.(Aman)























