
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Rencana investasi besar Tridaya Group di Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang digadang-gadang akan mendongkrak ekonomi lokal, mendadak memanas setelah diterpa isu miring perusakan lingkungan dan penolakan warga yang diduga diorkestrasi oleh pihak luar.
Komisaris Tridaya Group, Edy SP, dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menuding adanya upaya sistematis untuk merusak citra Kabupaten Karimun di mata investor.
“Perusahaan saat ini belum melakukan aktivitas penambangan sama sekali dan masih dalam tahap pengurusan perizinan AMDAL di tingkat Provinsi Kepulauan Riau,” tegas Edy.
Hoaks foto kuno dan drama surat penolakan palsu
Pemicu utama kegaduhan ini adalah beredarnya video di media sosial (Facebook dan TikTok), yang diunggah oleh seorang oknum berinisial HT yang mengaku aktivis asal Tanjungpinang.
“Dalam setiap unggahan video di akun Facebook dan TikToknya HT tersebut, bekas galian perusahaan di tahun 1995 lalu diframing seakan-akan perusahaan kami yang melakukannya. Tudingan ini jelas terkesan merusak investasi dan citra Kabupaten Karimun,” keluh Edy.
Tak hanya itu, kata Edy, beredar juga surat penolakan yang diklaim ditandatangani oleh lebih dari seratusan warga.
Namun, Edy mencurigai adanya pemalsuan tanda tangan dan pencatutan nama.
“Kami sudah telusuri ke RT, RW dan Lurah. Faktanya, mereka tidak mengetahui surat itu. Kami menduga, ini tersistematis dan didalangi oleh oknum-oknum preman mengaku aktivis,” tegasnya, sembari mengancam akan membawa kasus pemalsuan tersebut ke ranah hukum.
Warga Sawang: kami butuh pekerjaan, bukan diadu domba orang luar
Di sisi lain, warga asli Sawang, Kundur Barat, justru menyuarakan dukungan.
Asmawi (46), salah seorang warga tempatan, menyayangkan provokasi yang datang dari pihak luar.
“Saya sebagai warga lokal mendukung penuh beroperasinya perusahaan Tridaya Group ini,” katanya.
Selama ini kata Asmawi, warga di sini hanya mengandalkan pendapatan dari kebun yang tidak pasti.
“Apalagi ada program BLT, kesehatan serta beasiswa S1 untuk 10 anak warga terdampak setiap tahun. Apakah mereka yang memprovokasi itu bisa menyekolahkan anak-anak kami ke sarjana? Jangan kami diadu domba oleh orang luar,” ujar Asmawi dengan nada kesal.
Soroti rekam jejak oknum aktivis Tanjungpinang
Edy secara terang-terangan menyayangkan provokasi yang dilakukan oknum dari luar Sawang dan Karimun. Ia bahkan menyoroti rekam jejak oknum yang mengaku aktivis tersebut.
“Oknum yang selama ini mem-framing isu di media sosial merupakan warga Tanjungpinang,” pungkasnya.
“Dan lebih memilukan, oknum tersebut pernah tersandung kasus dugaan provokasi dan ditangani Polresta Tanjungpinang, bahkan dikenakan wajib lapor di bulan Agustus 2025 lalu. Apakah hal ini yang harus didiamkan oleh aparat penegak hukum kita,” tambah Edy.
Edy menambahkan, Tridaya Group rencananya akan beroperasi di lahan seluas 108 hektar, milik rekanan PT Selaras, dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), seluas 47,9 hektar.
“Dokumen penting untuk perizinan berusaha di Indonesia yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah, khusus untuk lokasi yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi OSS,” beber Edy.
Selanjutnya masih kata Edy, lahan yang dimanfaatkan oleh warga selama 20 tahun terakhir berstatus “Pinjam Pakai” dan warga bersedia mengembalikannya secara sukarela jika lahan akan digunakan, sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
“Saat ini, Tridaya telah mengantongi PKKPR lokasi tambang berikut sarana prasarana, serta tengah memproses administrasi SIPB (bukan IUP) dan AMDAL di Provinsi Kepulauan Riau,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis Maulana



























