
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial RS (31), melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis,” terang Kasipidum Kejari Karimun, Jumieko Andra, Rabu, 24 Desember 2025.
“Di mana, pengguna yang merupakan pecandu diarahkan ke pusat rehabilitasi daripada ke lembaga pemasyarakatan,” tambah Andra.
Ia membeberkan kronologi, RS diamankan Polres Karimun pada 16 September 2025 di sebuah bengkel di daerah Ranggam, Tebing.
“Berhasil mengamankan barang bukti 0,35 gram narkotika jenis sabu,” katanya.
RS sendiri kata Andra mengaku mendapatkan sabu dari seorang DPO berinisial A sebagai barter pembayaran perbaikan amplifier senilai Rp300 ribu untuk konsumsi pribadi.
“Beberapa syarat krusial yang dipenuhi sehingga permohonan RS disetujui oleh Kejaksaan Agung pada 22 Desember 2025, RS bukan residivis,” imbuhnya.
Tersangka ini kata Andra baru pertama kali terjerat kasus hukum dan bukan pemain lama di dunia narkotika.
“Bukan jaringan pengedar, hasil pemeriksaan menunjukkan RS murni sebagai pengguna atau pecandu dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap,” pungkasnya.
Lantaran kata Andra, jumlah barang bukti di bawah ambang batas yang ditentukan untuk rehabilitasi.
“Keluarga tersangka bersedia menjadi penjamin selama proses rehabilitasi berlangsung,” ucap Andra.
Ia menyebut, kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pergeseran paradigma hukum narkotika di Indonesia.
“Pecandu merupakan korban, hukum kini lebih memandang penyalahguna narkotika sebagai orang sakit yang butuh kesembuhan secara medis dan sosial,” ujar Andra.
Oleh karena itu, menurutnya rehabilitasi sebagai solusi, RS tidak dipenjara, melainkan dikirim ke Loka Rehabilitasi Kota Batam untuk menjalani pemulihan.
“Mengurangi kelebihan muatan (overcapacity) di penjara dan memastikan pengguna narkotika tidak kembali terjerumus setelah keluar karena mendapatkan penanganan medis yang tepat,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis Maulana






























