WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemerintah memastikan kembali menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan tingkat gaji tertentu sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui aturan baru yang memberikan pembebasan PPh 21 bagi pegawai dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/1/2026).
Insentif pajak ini berlaku selama Januari hingga Desember 2026. Purbaya menjelaskan, kebijakan fiskal tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial di tengah tantangan ekonomi yang masih berlanjut.
Berlaku di Lima Sektor
Pemerintah menetapkan lima sektor usaha yang berhak mendapatkan fasilitas ini, yakni:
– Industri alas kaki,
– Industri tekstil dan pakaian jadi,
– Industri furnitur,
– Industri kulit dan produk turunannya,
– Sektor pariwisata.
Fasilitas ini mencakup pegawai tetap maupun tidak tetap dengan kriteria tertentu.
BACA JUGA Media Sustainability Forum 2025, Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital
Untuk pegawai tetap, pembebasan PPh 21 diberikan dengan syarat:
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
– Penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur dengan batas maksimal Rp10 juta per bulan.
Sementara untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif diberikan apabila rata-rata upah yang diterima tidak melebihi Rp500.000 per hari atau setara dengan Rp10 juta per bulan.
Pemerintah menegaskan, fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang sudah menerima skema PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) lainnya.
Pelaksanaan insentif tetap mengikuti mekanisme pemotongan pajak normal. Nilai pajak yang telah dipotong wajib dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai, sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, penghasilan yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lain yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya untuk melindungi daya beli pekerja di sektor-sektor padat karya yang terdampak perlambatan ekonomi global.(*)
Sumber : Kompas.com
Editor : Dedy Suwadha



























