Ada Bercak Darah di Kuku Tangan Kiri Nia Cocok dengan DNA Wardiaman



BATAM, WARTAKEPRI.co.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan dalam atas hasil otopsi terhadap Dian Milenia Trisna Afiefa alias Nia, ada ditemukan bercak darah di kuku tangan kiri korban pembunuhan tersebut.

Dalam sidang perdana yang digelar untuk kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa alias Nia, terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin, JPU), Bani Immanuel Ginting dan Rumondang menyatakan dalam dakwaannya, bercak darah itu cocok DNA terdakwa.

Selain adanya kecocokan terhadap bercak darah yang ada di kuku tangan kiri korban, ditemukan juga bahwa salah satu rambut kemaluan yang di temukan pada tubuh korban.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Adapun saksi yang sudah memberikan keterangan Nadia Turahma Ronefi,  Donna Milenia Purba, Ayu Indah Kharisma dan  Serel Nadirah. Dari keterangan saksi, dan hasil pengembangan didapatkan kecocokan ciri- ciri dengan terdakwa.

Berdasarkan hasil visum et Repertum nomor R/32/IX/2015/biddokkes tanggal 29 september 2015 yang di tandatangani oleh dr M.Faizal z dan dr Reinhard JD Hutahaean menyatakan bagian kesimpulannya korban mengalami tanda-tanda persetubuhan yang masih baru dengan kematian oleh karena mati lemas akibat kombinasi perdarahan yang banyak di rongga dada, putusnya saluran pernafasan, robeknya pembuluh balik leher dan jantung. (iin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

HARRIS DAY BATAM

JADWAL KAMPANYE KPU KEPRI AMSAKAR LI CLAUDIA DPRD BATAM 2024