Home Karimun Tidak Saja Berlakukan Tarif Parkir Normal, Saatnya Pemkab Tambahkan Syarat Baru dalam...

Tidak Saja Berlakukan Tarif Parkir Normal, Saatnya Pemkab Tambahkan Syarat Baru dalam Pengelolaan Parkir

PBB Karimun Buka Suara Soal Tarif Parkir Pelabuhan
Suasana Parkir di Pelabuhan Karimun
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kembalinya tarif parkir di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun ke angka normal Rp 1.000 hingga 2.000 per jam, sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2023. Kembalinya tarif sesuai Perda ini kemenangan masyarakat Karimun, karena sejak akhir Desember 2025, masalah parkir jadi pembicaran sejumlah pihak.

Peristiwa ini adalah alarm keras bagi tata kelola pelayanan publik di Bumi Berazam. Kasus PT MPK bukan hanya soal recehan rupiah yang selisih, melainkan soal kepatuhan terhadap hukum dan etika dalam berinvestasi.

Masyarakat perlu memahami bahwa, tarif jasa publik bukanlah angka yang bisa diputuskan secara sepihak di atas meja direksi perusahaan.

WhasApp

Di sebuah daerah otonom, tarif parkir diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif sebagai representasi suara rakyat.

Ketika sebuah pengelola nekat memungut biaya di atas ketentuan tanpa koordinasi dengan DPRD, tindakan tersebut bukan lagi sekadar “salah hitung” atau “kekhilafan awal”.

Secara substansial, pungutan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Edukasi ini penting, masyarakat berhak menolak membayar jika tarif yang ditagihkan tidak sesuai dengan plang resmi yang merujuk pada Perda yang berlaku.

Masalah pelayanan mesti diperhatikan, Tarif parkir diberlakukan, maka fasilitas seperti pemberian karcis ke pengendara, lalu atap peneduh kendaraan juga harus diperhatikan dan mengakomodir semua kendaraan.

Ada tarif ada pelayanan, seperti iklan-iklan layanan publik di sejumlah daerah.

Pengawasan publik, senjata paling ampuh

Kita patut mengapresiasi respons cepat masyarakat dan suara lantang dari DPRD Karimun.

Tekanan publik inilah yang memaksa pengelola melakukan move on kilat untuk menurunkan tarif.

Hal ini membuktikan bahwa masyarakat bukan objek. Pengguna jasa adalah pengawas garis depan.

Keluhan masyarakat di media kini menjadi instrumen kontrol sosial yang efektif. Setiap perubahan kebijakan yang menyentuh kantong rakyat harus melewati tahapan sosialisasi dan persetujuan legalitas yang transparan.

Menyeimbangkan investasi dan keadilan, kita sepakat dengan ajakan untuk menjaga iklim investasi agar tetap kondusif, seperti yang dilontarkan oleh Wakil Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Karimun, Maszan P. Sianturi.

Kehadiran pihak swasta diharapkan mampu menutup kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem yang lebih modern.

“Namun, investasi tidak boleh menjadi alasan untuk menabrak aturan. Investasi yang sehat adalah investasi yang patuh hukum,” tegasnya.

Tuntutan Wakil Ketua II DPRD Karimun, Adi Hermawan, agar kelebihan pungutan dikembalikan kepada masyarakat, merupakan ujian integritas bagi PT MPK.

Jika sulit melakukan pengembalian secara teknis kepada individu, setidaknya harus ada kompensasi nyata dalam bentuk peningkatan fasilitas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh pengguna pelabuhan.

Kisruh parkir ini harus menjadi pelajaran bagi semua pengembang di Karimun. Jangan sekali-kali mencoba “mengetes ombak” dengan melangkahi regulasi.

Kepada masyarakat, teruslah menjadi pengawas yang kritis. Sebab, pelayanan publik yang baik hanya bisa tercipta jika pengelola merasa diawasi dan rakyat memahami hak-hak hukumnya.

Dan sekali lagi, pemerintah daerah harus segera memastikan pemenang tender pengelola parkir pelabuhan juga membangun atap untuk kendaraan. (*)

Penulis: Azis Maulana
Kabiro Redaksi WartaKepri.co.id Biro Karimun

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O