Home Hukrim Extraordinary Crime Narkotika, PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati 5 WNA Myanmar

Extraordinary Crime Narkotika, PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati 5 WNA Myanmar

Pengadilan Negeri Karimun menjatuhi vonis terhadap lima orang terdakwa WNA asal Myanmar, terbukti secara sah dan bersalah atas kepemilikan dan penyelundupan 704,8 kilogram sabu.(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Lima warga negara asing (WNA) asal Myanmar resmi dijatuhi vonis hukuman mati, setelah terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam jumlah fantastis.

Suasana di ruang sidang tampak tegang saat Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edy Sameaputty membacakan putusan pada Senin, 12 Januari 2026.

HONDA CAPELLA

Kelima terdakwa diantaranya yakni SP alias TM, MM alias PC, SW alias BK, AKO, KL alias LL, hanya bisa tertunduk lesu saat hakim mengetok palu, menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan dan penyelundupan 704,8 kilogram sabu.

“Kelima terdakwa secara sah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati,” tegas Hakim Ketua Edy Sameaputty dalam persidangan.

Pihak Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kasi Pidana Umum, Jumieko Andra, menyatakan, vonis tersebut telah sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Lantaran merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Narkotika telah ditetapkan sebagai ancaman global yang merusak masa depan generasi bangsa,” terang Jumieko.

“Jumlah sabu yang mencapai lebih dari 700 kg merupakan ancaman masif yang dapat merusak jutaan jiwa,” tambah Jumieko.

Untuk itu pihaknya menyatakan dengan tegas, bahwa Karimun tidak memberikan toleransi bagi bandar narkoba.

“Kita tidak bisa mentolerir lagi kejahatan narkotika ini. Tindak pidana ini merupakan kejahatan luar biasa dan untuk memberikan efek jera, vonis mati adalah hukuman yang setimpal,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis Maulana

RUKO BATAM Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025