Home Anambas Bupati Anambas Audiensi ke Kementerian ESDM, Bahas Kejelasan Data Lifting Migas untuk...

Bupati Anambas Audiensi ke Kementerian ESDM, Bahas Kejelasan Data Lifting Migas untuk DBH Daerah

Bupati Anambas Audiensi ke Kementerian ESDM, Bahas Kejelasan Data Lifting Migas untuk DBH Daerah
Bupati Anambas Audiensi ke Kementerian ESDM, Bahas Kejelasan Data Lifting Migas untuk DBH Daerah
Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS — Bupati Anambas, Aneng, didampingi Sekretaris Daerah Sahtiar, S.H., M.H., bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Jumat (23/01/2026).

Audiensi tersebut digelar untuk memperoleh kejelasan dan kepastian data perhitungan lifting minyak dan gas bumi (migas) yang menjadi dasar penentuan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas bagi daerah penghasil.

Langkah Strategis Perkuat Pengelolaan Pendapatan Daerah

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan pentingnya akurasi dan transparansi data lifting migas sebagai dasar perhitungan DBH. Data yang valid diyakini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah secara adil dan akuntabel.

“DBH Migas merupakan komponen penting dalam struktur pendapatan daerah. Kejelasan data lifting sangat kami perlukan agar pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan dan pembiayaan pembangunan dengan tepat,” ujar Bupati Aneng dalam forum tersebut.

Melalui kesempatan ini, Pemkab Anambas juga menyampaikan sejumlah masukan dan harapan agar proses perhitungan serta penetapan DBH Migas ke depan lebih transparan dan mencerminkan kondisi riil produksi migas di lapangan.

Respons Kementerian ESDM

Menanggapi hal itu, Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa data lifting migas yang disampaikan oleh Kementerian ESDM telah mengacu pada hasil perhitungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah penghasil, termasuk di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Namun demikian, Hendra menambahkan, proses penetapan alokasi DBH tidak hanya ditentukan oleh data lifting semata, melainkan juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor lain.
“Perhitungan DBH Migas turut dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak dunia dan biaya produksi (cost recovery). Untuk perhitungannya, ranah tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI,” jelasnya.

Dorong Sinergi Pusat dan Daerah

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap audiensi ini menjadi awal dari sinergi yang lebih erat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Anambas. (*)

Kiriman Rama

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL