Home Karimun 3 Pejabat SMK Negeri Kundur Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar

3 Pejabat SMK Negeri Kundur Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar

Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu
Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri Kundur Tahun Anggaran 2017–2023.(Foto: Azis)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri Kundur Tahun Anggaran 2017–2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB oleh Bidang Tindak Pidana Khusus setelah melalui proses penyidikan intensif.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengungkapkan, sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik telah memeriksa 26 orang saksi dan 1 orang ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti surat dan melakukan penyitaan barang bukti.

WhasApp

“Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Herlambang.

Adapun tiga orang tersangka yang ditetapkan masing-masing (Zul), Kepala SMK Negeri Kundur periode 2017 hingga 2021, (SJ) Bendahara Dana BOS Tahun 2018 hingga 2022, (MA) Bendahara Dana SPP Tahun 2010 hingga 2023.

“Ketiganya dinyatakan dalam kondisi sehat berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan didampingi penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Langit Biru,” ungkapnya.

Dalam pengelolaan Dana BOS, kata Herlambang, tersangka kepala sekolah diduga meminta sejumlah uang setiap kali pencairan dana kepada bendahara BOS secara berulang setiap tahun anggaran.

“Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi tanpa dasar penggunaan yang jelas serta tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah,” katanya.

Tak hanya itu, Herlambang menyebut, penyidik juga menemukan sejumlah penyimpangan lain, di antaranya penggunaan dana tanpa laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

“Praktik mark-up nota pembelian, penambahan kuantitas barang habis pakai (BHP) dan ATK, pembuatan nota pembelian fiktif dengan harga lebih tinggi dari harga riil,” beber Herlambang.

“Penggunaan Dana BOS untuk membayar iuran MKKS hingga pembiayaan kepentingan pribadi dan transportasi antar jemput tamu yang tidak sesuai Petunjuk Teknis Dana BOS,” tambah Herlambang.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, total kerugian negara dalam perkara penyimpangan dana BOS ini mencapai Rp172.480.000, penyimpangan Dana SPP Rp1.233.375.343 serta total Klerugian negara hingga Rp1.405.855.343.

Kejaksaan menyatakan akan menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan siswa justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Penulis: Azis MS

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 Imsyakiyah Batam HPN 2026