WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tengah mempercepat implementasi sejumlah inisiatif strategis. Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi besar untuk memastikan ekosistem pasar modal semakin kredibel, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan investor domestik maupun global.
Akselerasi kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut dari dialog konstruktif antara otoritas pasar modal Indonesia dengan MSCI Inc. (MSCI). Berbagai masukan dari lembaga pemeringkat global itu telah diterjemahkan menjadi program kerja konkret dengan target waktu yang jelas, menegaskan keseriusan Indonesia dalam menjaga kepercayaan dan meningkatkan daya saing pasar modal di tingkat internasional.
Salah satu fokus utama reformasi adalah penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, yang direncanakan berlaku efektif mulai Maret 2026.
Dalam perubahan aturan tersebut, BEI akan menaikkan ketentuan minimum free float dari 7,5% menjadi 15%, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Proses ini kini tengah dalam tahap pengumpulan masukan dari pemangku kepentingan hingga 19 Februari 2026.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan peningkatan batas minimum dilakukan secara bertahap untuk memberi ruang bagi perusahaan tercatat menyesuaikan struktur kepemilikan dan rencana korporasinya.
“Kami memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda. Karena itu BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus menjaga stabilitas perdagangan,” ujar Jeffrey.
Selain penyesuaian free float, BEI juga memperluas keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya publikasi data hanya mencakup kepemilikan di atas 5%, ke depan informasi kepemilikan di atas 1% akan dipublikasikan secara bulanan. Langkah ini diyakini memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai struktur pemegang saham dan membantu investor mengambil keputusan dengan lebih informasional.
“Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat fairness sekaligus reputasi pasar modal Indonesia,” tambah Jeffrey.
Dari sisi infrastruktur data, KSEI juga memperkuat sistem Single Investor Identification (SID) dengan menambah klasifikasi investor dari 9 menjadi 28 subkategori baru, khususnya pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT). Pembaruan ini bertujuan meningkatkan granularitas data agar analisis kepemilikan dan aktivitas investor menjadi lebih detail dan akurat.
Selain itu, BEI juga menyiapkan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat. Kompetensi di bidang akuntansi dan keuangan juga akan diperkuat, disertai peningkatan persyaratan keuangan dan tata kelola bagi calon emiten agar kualitas pelaporan dan keterbukaan informasi selaras dengan praktik terbaik global.
Untuk mendukung kelancaran implementasi, BEI membuka layanan hot desk sebagai pusat konsultasi dan klarifikasi bagi pelaku pasar. Pendekatan partisipatif ini diharapkan mempercepat adopsi reformasi tanpa mengganggu stabilitas pasar.
OJK, BEI, dan KSEI menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan agenda reformasi pasar modal secara konsisten dan terukur. Serangkaian langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, dan membawa pasar modal Indonesia menjadi lebih kompetitif di kancah global. (*/r)
Editor : Dedy Suwadha

































