BINTAN – Status Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap diterpa isu miring terkait birokrasi yang dianggap menghambat investasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya, khususnya dalam pengembangan kawasan oleh Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GB KEK) di Pulau Poto, Kabupaten Bintan.
Selama hampir dua dekade, Pulau Poto berada di bawah penguasaan pihak tertentu tanpa realisasi pembangunan maupun dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Kondisi stagnan tersebut baru berakhir setelah GB KEK mulai melakukan langkah konkret pembangunan di kawasan tersebut.
Menanggapi berbagai komentar negatif dari segelintir pihak, manajemen menegaskan bahwa kehadiran PSN justru menjadi katalisator pertumbuhan yang selama ini tertunda.
“Hampir 20 tahun pulau ini dikuasai tanpa ada investasi atau pembangunan yang berarti. Kini, saat pembangunan mulai berjalan, justru muncul suara-suara sumbang. Padahal, fokus kami adalah kerja nyata,” ujar perwakilan perusahaan yang enggan disebutkan namanya, Senin (30/3/2026).
BACA JUGA Penyebab Karhutla di Karimun Masih Diselidiki, Polisi Kekurangan Alat Bukti
Salah satu bukti nyata dari investasi tersebut adalah penciptaan lapangan kerja. Hingga saat ini, GB KEK telah menyerap ribuan tenaga kerja lokal, memberikan kontribusi signifikan dalam menekan angka pengangguran di Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Bintan.
Pihak pengelola memastikan, jumlah tenaga kerja akan terus bertambah seiring dengan berjalannya operasional penuh di Pulau Poto.
“Target kami adalah merekrut ribuan tenaga kerja lokal tambahan. Ini bukan sekadar janji, melainkan komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kepri serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” tambahnya.
Keaktifan pembangunan di Pulau Poto diharapkan tidak hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga menggerakkan sektor pendukung lainnya, seperti UMKM dan jasa transportasi laut. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terpengaruh isu yang tidak berdasar dan tetap mendukung iklim investasi yang sehat demi masa depan daerah yang lebih maju. (red)




























