
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas (RP3YD) Pra Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diselenggarakan di Wyndham Panbil Batam, Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini juga dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menekankan pentingnya transformasi digital dalam layanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum menegaskan bahwa digitalisasi menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui penguatan sistem berbasis teknologi, pemerintah berupaya menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Ia menjelaskan, transformasi digital yang tengah dikembangkan, khususnya melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk notaris sebagai mitra strategis pemerintah.
“Notaris memiliki peran yang sangat strategis, terutama dalam perubahan data perusahaan dan penguatan sistem administrasi hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Ansar Ahmad menilai keberadaan notaris sangat penting dalam mendukung iklim investasi di daerah, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan salah satu kawasan strategis nasional.
Menurutnya, notaris berperan dalam memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, mulai dari pendirian perusahaan hingga transaksi bisnis yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Notaris adalah mitra penting pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat,” ungkap Ansar.
Ia juga menekankan bahwa kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menarik minat investor untuk menanamkan modal di daerah. Dengan dukungan layanan hukum yang profesional dan terintegrasi, Kepri diharapkan semakin kompetitif sebagai tujuan investasi.
Kegiatan Pra Kongres INI ini turut diikuti ratusan hingga ribuan notaris dari seluruh Indonesia. Forum tersebut menjadi ajang pembekalan, peningkatan kapasitas, serta penyegaran pengetahuan terkait perkembangan regulasi dan layanan hukum terkini.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi dalam membangun sistem hukum yang adaptif di era digital.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan pelayanan publik di bidang hukum semakin modern, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dunia usaha di tengah dinamika perkembangan teknologi. (kominfokepri)























