Home Berita Utama Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan 23 Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan 23 Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan 23 Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti
Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan dilibatkan dalam kegiatan ini. Mereka berasal dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN.
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dalam upaya mendorong pengembangan kawasan dan percepatan investasi, Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam menertibkan bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026).

Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan dilibatkan dalam kegiatan ini. Mereka berasal dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparatur kelurahan dan kecamatan setempat.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menyampaikan bahwa sebanyak 23 bangunan ditertibkan karena berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan BP Batam kepada pihak perusahaan.

“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

Putu menegaskan, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, tim juga mengerahkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu pemindahan barang milik warga.

Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah menjalankan berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, pendekatan persuasif, hingga langkah administratif berupa surat peringatan (SP) 1, 2, 3, serta SP bongkar.

“Seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan,” katanya.

Timdu berharap masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan menjadi haknya. Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima sagu hati dan bersedia pindah secara sukarela.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum atas lahan serta mempercepat realisasi investasi di Kota Batam.(*)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp