
KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun, berhasil menggagalkan upaya pengangkutan timah dan terak timah ilegal yang diduga akan dikirim dari Kabupaten Karimun menuju Tanjung Buton, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan mencurigakan yang diduga membawa muatan hasil tambang tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Karimun melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasatpolairud Polres Karimun, Iptu Judit Dwi Laksono, mengungkapkan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (45) dan JM (52).
Sementara satu orang lainnya berinisial JF telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita satu unit truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, serta 307 karung berisi terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton yang disamarkan dengan muatan lain,” ujar Dwi, Jum’at (8/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang bukti tersebut diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
“Material tambang itu diduga hendak dikirim keluar daerah tanpa dilengkapi izin resmi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba),” katanya.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp167 juta,” tambah Dwi.
Menurutnya, para pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas, dengan motif memperoleh keuntungan pribadi dari jasa pengangkutan material ilegal.
“Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait kegiatan pengangkutan dan perdagangan mineral tanpa izin yang sah,” sebut Dwi.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengangkutan timah ilegal tersebut.
“Pihak kepolisian menegaskan, komitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan demi menjaga kelestarian sumber daya alam serta mencegah kerugian negara,” pungkasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis































