Home Hukrim Cemburu Buta, Pria di Lingga Habisi Istri Siri lalu Kubur Jasad di...

Cemburu Buta, Pria di Lingga Habisi Istri Siri lalu Kubur Jasad di Belakang Kontrakan

Cemburu Buta, Pria di Lingga Habisi Istri Siri lalu Kubur Jasad di Belakang Kontrakan
Polisi mengungkap, pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga meninggal dunia.
Grand Mercure Batam

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) dengan berstatus istri siri. Korban jasadnya ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang curiga dengan adanya gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di belakang sebuah rumah kontrakan.

Petugas kemudian melakukan pengecekan dan penggalian di lokasi tersebut. Hasilnya, ditemukan jasad korban yang telah terkubur di belakang rumah.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai ZA alias JA alias JK (43), yang diketahui merupakan suami siri korban.

Polisi mengungkap, pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga meninggal dunia. Setelah korban tewas, pelaku menguburkan jasad korban di belakang kontrakan dan membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri keluar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan hasil autopsi mengungkap korban meninggal akibat kekerasan di bagian leher yang menyebabkan korban mati lemas.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara motif sementara pembunuhan dipicu rasa cemburu terhadap korban.

Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda Kepri turut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang aktif selama 24 jam.(*)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL