PEKANBARU – Pemprov Riau bersama sejumlah pemerintah kabupaten/kota menyatakan kesiapan untuk mematuhi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah kepada instansi vertikal. Namun, para kepala daerah meminta adanya regulasi resmi sebagai landasan hukum agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan surat resmi sebagai tindak lanjut atas imbauan KPK tersebut.
“Itu imbauan, tapi mudah-mudahan nanti ada surat resmi dari KPK. Kalau hanya mengimbau saja, tentu sulit bagi kami untuk melaksanakannya di lapangan,” ujar SF Hariyanto, Rabu (14/5).
Ia menjelaskan, saat ini Pemprov Riau tengah melanjutkan hibah pembangunan dua fasilitas kesehatan penting, yakni Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Menurutnya, proyek tersebut merupakan kelanjutan dari program tahun sebelumnya dan sangat dibutuhkan masyarakat.
“Kalau tidak dilanjutkan, malah masyarakat yang rugi. Rumah sakit itu dibangun untuk masyarakat Riau juga agar kapasitas tempat tidur pasien bertambah,” katanya.
Hal senada disampaikan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Ia menegaskan dukungannya terhadap upaya pencegahan korupsi, namun meminta adanya instruksi berjenjang melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami tentu menunggu surat Mendagri sebagai atasan kepala daerah. Biasanya KPK bersurat ke Mendagri, lalu diterbitkan Permendagri atau Surat Edaran ke seluruh daerah,” jelasnya.
Suhardiman mengakui selama ini Pemkab Kuansing menyalurkan hibah untuk pembangunan Makodim dan Polsek di wilayah pelosok seperti Inuman dan Pucuk Rantau. Menurutnya, hibah tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan keamanan kepada masyarakat.
“Kalau memang nanti ada aturan yang melarang, tentu kami akan patuh sepenuhnya,” tegasnya.
Dukungan terhadap langkah KPK juga datang dari Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin. Ia menyebut pemerintah daerah masih menunggu aturan resmi sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Informasi imbauan itu sudah kami dengar, tapi kami harus cek dulu apakah aturan barunya sudah masuk untuk ditindaklanjuti secara resmi melalui rapat internal,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Siak, Afni Z, merespons positif arahan KPK, khususnya terkait larangan pemberian THR kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menegaskan bahwa Pemkab Siak selama ini tidak pernah memberikan THR kepada instansi vertikal.
“Setiap pekan kami rapat inflasi bersama Forkopimda tanpa ada konflik kepentingan. Hibah yang kami lakukan selama ini pun selalu berpijak pada UU Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 298 ayat 4 dan 5 disebutkan bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat atau lembaga tertentu untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Kami tahu betul, hibah tidak wajib dan tidak juga setiap tahun. Kami melakukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tambah Afni.
Di sisi lain, kebijakan hibah kepada instansi vertikal juga menuai kritik dari Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi. Ia menilai anggaran daerah seharusnya lebih diprioritaskan untuk pelayanan publik dan pengentasan kemiskinan.
“Saat ini TPP ASN dipotong dan banyak program pelayanan publik dikurangi. Seharusnya alokasi anggaran lebih berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Riau,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengingatkan bahwa pemberian THR atau hibah berlebih kepada instansi vertikal berpotensi memunculkan konflik kepentingan yang dapat mengarah pada praktik korupsi.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo saat menghadiri acara di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (11/5/2026) lalu.(*)
Editor : Dedy Suwadha





























