Home Batam Kronologi Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster di Batam

Kronologi Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster di Batam

Kronologi Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster di Batam
Kronologi Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster di Batam

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 100.000 Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya kelautan yang dinilai merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Dalam konferensi pers, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S.S. dan D.S.

“S.S. berperan sebagai penjemput barang, sedangkan D.S. diduga sebagai pihak yang memerintahkan penjemputan tersebut,” ujar Nona Pricillia.

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sekitar 100 ribu ekor benih lobster atau baby lobster yang dikemas dalam sejumlah koper dan kardus.

Kronologi Pengungkapan

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 07.00 WIB tim Subdit I Indagsi melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.

Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pengecekan, polisi menemukan tujuh koli kardus. Empat koli di antaranya berisi benih lobster yang disimpan di dalam koper.

Selanjutnya, pengemudi kendaraan beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1500 Benih Bening Lobster di Batam, Satu Pelaku Diamankan

Modus Disamarkan dengan Pakaian Bekas

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku menggunakan modus pengiriman BBL melalui kargo pesawat udara dari Jakarta ke Batam.

Benih lobster dikemas menggunakan koper yang dibungkus kardus serta dilapisi pakaian bekas guna mengelabui petugas pemeriksaan.

Setelah tiba di Batam, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura demi memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.

“Perbuatan tersebut melanggar ketentuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Silvester.

Para pelaku dijerat Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Waktu Peristiwa
07.00 WIB Polisi menerima informasi pengiriman BBL dari Jakarta ke Batam
07.00 WIB Tim melakukan pembuntutan mobil Toyota Avanza dari Bandara Hang Nadim
08.00 WIB Kendaraan dihentikan di kawasan Mega Legenda
08.00 WIB Polisi menemukan tujuh koli kardus berisi benih lobster
08.30 WIB Dua terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Kepri

 

Barang Bukti dan Modus Operandi

Keterangan Detail
Jumlah BBL ±100.000 ekor
Jalur pengiriman Jakarta – Batam
Dugaan tujuan akhir Luar negeri melalui Singapura
Modus penyamaran Disimpan dalam koper dan dibungkus pakaian bekas
Sarana pengiriman Kargo pesawat udara
Kendaraan yang digunakan Toyota Avanza

 

Ancaman Hukum

Pasal Ancaman
Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2019 Penjara maksimal 2 tahun
Denda Maksimal Rp2 miliar
Estimasi kerugian negara ±Rp10 miliar

 

Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Polda Kepri memperkirakan potensi kerugian negara akibat penyelundupan tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Selain merugikan negara dari sisi ekonomi, praktik penyelundupan benih lobster ilegal juga dinilai membahayakan keberlangsungan sumber daya kelautan nasional karena benih yang seharusnya dibudidayakan di dalam negeri justru dibawa keluar secara ilegal.

Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan maupun penyelundupan benih lobster ilegal.

“Masyarakat diharapkan ikut menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia karena praktik ini dapat mengancam ekosistem laut dan masa depan perikanan nasional,” ujarnya. (*)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026