Home Berita Utama PT ASDP Tanjunguban Kembali Terapkan Pas Masuk Pengunjung dan Kendaraan, Berikut Tarifnya

PT ASDP Tanjunguban Kembali Terapkan Pas Masuk Pengunjung dan Kendaraan, Berikut Tarifnya

PT ASDP Tanjunguban Kembali Terapkan Pas Masuk Pengunjung dan Kendaraan, Berikut Tarifnya
PT ASDP Tanjunguban Kembali Terapkan Pas Masuk Pengunjung dan Kendaraan, Berikut Tarifnya

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam menerapkan kembali aturan Pas Masuk Pelabuhan bagi pengunjung dan kendaraan non penyeberangan yang memasuki kawasan Pelabuhan Penyeberangan di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara. Sabtu, (27/6/2026).

Departemen Head Operasional dan Teknik Pelabuhan Pelabuhan ASDP Cabang Batam, Firdaus menegaskan bahwa penerapan Pas Masuk Pelabuhan bukan merupakan kebijakan baru, Ketentuan tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2019 sebagai bagian dari pelayanan jasa kepelabuhanan yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Sebelumnya, Ketentuan tersebut telah diberlakukan, namun pas masuk sempat berhenti sementara, “ungkapnya.

Penerapan Pas Masuk Pelabuhan memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2018 tentang Jenis, Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.27/OP.404/ASDP-2024 tanggal 1 Februari 2024, Keputusan Direksi Nomor KD.66/OP.404/ASDP-2022,

Menurut Firdaus, sebelum ketentuan ini diberlakukan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemasangan banner informasi di area pelabuhan sejak 30 April 2026.

Begitu pula, menurutnya, informasi terkait penerapan Pas Masuk Pelabuhan juga disampaikan secara berkala melalui sistem pengumuman (announcer) di kawasan
pelabuhan.

“Kami tidak sertamerta menerapkan peraturan itu begitu saja, “ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, Pas Masuk Pelabuhan Berbeda dengan Tarif Parkir, dimana dikatakannya bahwa masih terdapat persepsi di masyarakat yang menyamakan Pas Masuk Pelabuhan dengan tarif parkir.

“Padahal, kedua jenis pungutan tersebut memiliki objek layanan dan tujuan yang berbeda, “paparnya.

Menurut keterangannya, Pas Masuk Pelabuhan merupakan biaya yang dikenakan kepada orang maupun kendaraan untuk memperoleh akses masuk ke kawasan pelabuhan. tarif ini dikenakan sebagai bagian dari pelayanan jasa kepelabuhanan dan tetap berlaku meskipun kendaraan hanya masuk ke area pelabuhan tanpa menggunakan fasilitas parkir.

Sementara itu, Tarif Parkir Pelabuhan merupakan biaya yang dikenakan kepada kendaraan yang memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia di kawasan pelabuhan dalam jangka waktu tertentu.

Firdaus juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan pelabuhan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman demi kelancaran aktivitas
transportasi penyeberangan di Pelabuhan Telaga Punggur dan Pelabuhan Tanjung Uban.

Adapun daftar tarif pas masuk sebagai berikut: Orang Pengantar/Penjemput

Dewasa/Anak/Bayi (Sekali Masuk) : Rp 4.000, Sepeda (Unit/Sekali Masuk) : Rp 3.000, Sepeda Motor ≤ 500 cc (Unit/Sekali Masuk) : Rp 3.000, Sepeda Motor > 500 cc (Unit/Sekali Masuk) : Rp 4.000, Kendaraan Penumpang (Unit/Sekali Masuk) : Rp 5.000, Kendaraan Barang (Unit/Sekali Masuk) : Rp 5.000, Kendaraan Penumpang (Unit/Sekali Masuk) : Rp 6.000, Kendaraan Barang (Unit/Sekali Masuk) : Rp 6.000, dan untuk daftar yang lebih lengkap pihak ASDP sudah menempelkan di banner informasi di pelabuhan ASDP Tanjung Uban.

Pengirim: Agus Ginting.

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026