Home Berita Utama Pemko Batam Percepat Ranperda Kampung Tua untuk Perkuat Kepastian Hukum 37 Kawasan...

Pemko Batam Percepat Ranperda Kampung Tua untuk Perkuat Kepastian Hukum 37 Kawasan Bersejarah

Pemko Batam Percepat Ranperda Kampung Tua untuk Perkuat Kepastian Hukum 37 Kawasan Bersejarah
Sekda Batam, Firmansyah, memberi keterangan kepada wartawan usai membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / ADE RAHMATULLAH
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua guna memberikan kepastian hukum bagi 37 kawasan bersejarah yang tersebar di Kota Batam. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam melindungi warisan budaya sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026).

Kegiatan ini diikuti akademisi, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, camat, lurah dari kawasan Kampung Tua, hingga berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap pelestarian kawasan bersejarah di Batam.

Firmansyah menegaskan, penyusunan Ranperda merupakan langkah strategis agar keberadaan Kampung Tua memiliki kepastian hukum di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam. Selain itu, regulasi tersebut juga akan menjadi instrumen untuk menjaga nilai sejarah, budaya, serta identitas daerah.

“Selama ini dasar penetapan Kampung Tua masih menggunakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Ke depan harus kita kuatkan melalui Peraturan Daerah agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat,” ujarnya.

Menurutnya, sebanyak 37 Kampung Tua di Batam membutuhkan kepastian status kawasan agar masyarakat yang telah lama bermukim memperoleh rasa aman. Perda nantinya juga menjadi pedoman dalam penataan, perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kawasan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat setempat.

Firmansyah juga menyampaikan pesan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra agar proses penyusunan Ranperda dapat segera diselesaikan dengan tetap mengedepankan kualitas substansi dan partisipasi masyarakat.

“Bapak Wali Kota Amsakar Achmad dan Ibu Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menitipkan pesan agar Ranperda ini segera kita tuntaskan. Regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga warisan sejarah dan budaya, serta menjadi fondasi pembangunan kawasan yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” kata Firmansyah.

Ia menambahkan, konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam penyusunan regulasi karena membuka ruang dialog dan menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, Ranperda yang dihasilkan diharapkan implementatif, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan pembangunan Kota Batam.

Melalui forum tersebut, Pemko Batam juga menyempurnakan naskah akademik dan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Kota Batam.

Pemko Batam berharap Ranperda tentang Penataan Kampung Tua dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dalam melindungi kawasan bersejarah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan kota modern dengan pelestarian sejarah, budaya, dan kearifan lokal. (*)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026