Home Berita Utama Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Berikut Tabel Kronologi Kasus Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Berikut Tabel Kronologi Kasus Pengadaan Chromebook

Pendiri Gojek Nadiem Makarim
Pendiri Gojek, Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi terkait program pengadaan laptop sekolah selama pandemi Covid-19. Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa ia menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri pendidikan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan Chromebook untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Banner DPRD Batam 2026

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Putusan dibacakan pada Selasa (30/6/2026). Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sekitar Rp809 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan hukuman penjara sesuai ketentuan putusan.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Berikut tabel kronologi kasus pengadaan Chromebook yang lebih ringkas dan mudah dipahami.

Tahapan Waktu Kronologi
Program Digitalisasi Dimulai 2020 Kemendikbudristek meluncurkan program digitalisasi pendidikan dengan anggaran hampir Rp10 triliun untuk pengadaan perangkat teknologi, termasuk laptop Chromebook bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
Dugaan Perubahan Spesifikasi Saat proses pengadaan Kejaksaan Agung menemukan dugaan perubahan spesifikasi dari rekomendasi awal yang menggunakan sistem operasi lain menjadi Chromebook. Padahal, hasil uji coba sebelumnya menyebut Chromebook dinilai kurang efektif di daerah dengan akses internet terbatas.
Penyidikan Berjalan Tahap penyidikan Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa puluhan saksi, menggeledah sejumlah lokasi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti terkait proyek pengadaan Chromebook.
Penetapan Tersangka Setelah penyidikan Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengambilan kebijakan pengadaan Chromebook yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Tuntutan Jaksa Persidangan Jaksa menilai kebijakan tersebut menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp5,6 triliun.
Vonis Pengadilan 30 Juni 2026 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Chromebook.
Pertimbangan Hakim Saat pembacaan putusan Hakim menyatakan perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga merugikan negara serta menghambat program pendidikan nasional. Hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.

 

Akan Ajukan Banding

Usai pembacaan putusan, Nadiem menyatakan menghormati proses hukum, namun menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Melalui tim kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir karena melibatkan program digitalisasi nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah Indonesia. Putusan terhadap mantan menteri tersebut sekaligus menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik sejak penyelidikan dimulai.

Usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim menyampaikan sejumlah pernyataan kepada awak media di luar ruang sidang.

Berikut poin-poin komentarnya:

  • Menyatakan akan mengajukan banding. Nadiem menegaskan tidak menerima putusan majelis hakim dan akan menempuh upaya hukum banding.
  • Mengaku tidak bersalah. Ia mengatakan tetap meyakini dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook.
  • Menyebut vonis hakim tidak masuk akal. Menurut Nadiem, putusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang menurutnya “sangat tidak masuk akal”.
  • Menganggap putusan tidak adil. Ia menyatakan kecewa terhadap putusan pengadilan dan menilai dirinya menjadi korban ketidakadilan.
  • Berjanji terus berjuang. Dalam pernyataannya, Nadiem mengatakan akan terus memperjuangkan keadilan, baik demi keluarganya maupun demi Indonesia yang masih ia cintai. Ia juga meminta dukungan masyarakat dalam proses hukum selanjutnya.

Salah satu pernyataan Nadiem usai sidang yang paling banyak dikutip media adalah:

“Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya akan terus berjuang. Saya akan segera mengajukan banding,” kata Nadiem.

Dengan demikian, sikap resmi Nadiem setelah divonis adalah menolak putusan hakim, menyatakan dirinya tidak bersalah, dan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara tersebut.(*)

Sumber : Liputan6/OkeZone/IDn Time

Editor Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri