
KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal, Selasa (30/6/2026), di Mapolres Karimun.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Haris Baltasar Nasution, Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto, serta Kasi Humas Iptu Jordan Manurung.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian handphone (cubis).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Pada kasus narkotika, Kapolres mengungkapkan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan peredaran sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional asal Malaysia.
“Dua tersangka berinisial RN dan RO diamankan setelah petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat bersih 775,1 gram serta dua paket sabu lainnya seberat 5,27 gram. Polisi juga menyita alat hisap, telepon genggam, dan barang bukti lainnya,” ujar AKBP Yunita Stevani.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolres sabu tersebut diduga dibawa dari Johor, Malaysia, melalui pelabuhan internasional dengan cara dililitkan di tubuh pelaku sebelum rencananya diedarkan di wilayah Karimun.
“Di bidang kriminal umum, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir Wiko Star Club,” katanya.
Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial HP berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.
“Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang kemudian dikembalikan kepada pemiliknya,” ungkap Kapolres.
“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku melakukan pencurian saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol,” tambah Yunita.
Selain itu, Satreskrim Polres Karimun juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka HS, seorang residivis. Pelaku masuk ke rumah korban melalui plafon dan mengambil dua unit telepon genggam.
“Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone Realme C55, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta alat yang dipakai untuk merusak gembok rumah korban,” imbuhnya.
Keberhasilan lainnya masih kata Kapolres yakni pengungkapan kasus pencurian handphone (cubis) yang dilakukan tersangka FS alias Camat.
Pelaku, yang juga merupakan residivis, memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil satu unit iPhone 14 yang diletakkan di dashboard sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Meral.
“Berkat kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama beserta barang bukti handphone milik korban,” jelas Kapolres.
AKBP Yunita Stevani menegaskan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Karimun dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana konvensional. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan.
“Khusus perkara narkotika, ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis



























